Kabupaten Bekasi Gencarkan Penertiban Bangunan Ilegal di Bantaran Sungai untuk Minimalisir Banjir

Hujan deras yang terus mengguyur wilayah Bekasi telah menyebabkan banjir di sejumlah lokasi, mengganggu aktivitas warga dan memicu kerugian. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi mengambil langkah tegas dengan menertibkan bangunan-bangunan liar yang berdiri di sepanjang daerah aliran sungai (DAS). Tindakan ini diharapkan dapat mengurangi risiko banjir yang kerap melanda saat musim hujan.

Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, menyatakan bahwa terdapat sekitar 120 titik lokasi bangunan liar yang akan ditertibkan. Jika di setiap titik terdapat sekitar 100 bangunan, maka total bangunan yang akan dibongkar mencapai ribuan. Penertiban ini difokuskan pada bangunan-bangunan yang menghalangi aliran air dan memperparah banjir.

"Ada 120 titik. Kalau misalnya satu titik ada 100 bangunan liar, bisa ribuan lah," ujar Ade Kuswara Kunang.

Selain melakukan pembongkaran, Pemkab Bekasi juga berencana untuk menata kembali bibir sungai agar tidak kembali dipenuhi bangunan ilegal. Penataan ini diharapkan dapat mengembalikan fungsi sungai sebagai saluran air dan ruang terbuka hijau.

"Setelah itu dibangun kita tidak mau itu didiamkan, saya juga sudah komunikasi ke legislatif, nanti itu ada modifikasi bibir-bibir sungai," ujar Ade.

Ade menegaskan bahwa tidak akan ada kompensasi bagi pemilik bangunan liar yang terdampak penertiban. Menurutnya, keberadaan bangunan-bangunan tersebut telah melanggar aturan dan menyebabkan kerusakan lingkungan.

"Yang melanggar kan yang memiliki bangli (bangunan liar), bukan kita pemerintah. Kalau kita mau perhitungan, di situ sudah belasan bahkan puluhan tahun," jelasnya.

Langkah tegas Pemkab Bekasi ini merupakan upaya untuk mengatasi masalah banjir yang semakin parah di wilayah tersebut. Selama ini, pemerintah dinilai terlalu permisif terhadap keberadaan bangunan liar di bantaran sungai. Akibatnya, air tidak memiliki ruang untuk meresap dan meluap ke permukiman warga.

Penertiban bangunan liar ini diharapkan dapat mengurangi risiko banjir, memperindah kawasan aliran sungai, dan meningkatkan kualitas lingkungan hidup di Kabupaten Bekasi. Selain itu, Pemkab Bekasi juga akan terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar tidak mendirikan bangunan di tempat-tempat yang melanggar aturan.

Berikut poin-poin penting dalam penertiban bangunan liar di Bekasi:

  • Lokasi: Daerah Aliran Sungai (DAS) di seluruh Kabupaten Bekasi
  • Target: Bangunan liar yang menghalangi aliran air
  • Jumlah: Ribuan bangunan
  • Tindakan: Pembongkaran dan penataan bibir sungai
  • Kompensasi: Tidak ada kompensasi bagi pemilik bangunan liar

Dengan langkah ini, Pemkab Bekasi menunjukkan komitmennya untuk melindungi masyarakat dari bencana banjir dan menciptakan lingkungan yang lebih baik.