Insiden Senjata Api Ilegal: Wanita di Jakarta Barat Jadi Korban Salah Tembak Akibat Kelalaian Teman yang Dipengaruhi Alkohol
Insiden tragis menimpa seorang wanita berinisial R di Jakarta Barat, yang menjadi korban salah tembak akibat kelalaian temannya, RP. Peristiwa ini bermula dari rangkaian kejadian yang melibatkan konsumsi minuman keras dan perselisihan.
Menurut keterangan dari Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Ressa Fiardi Marasabessy, insiden terjadi ketika RP, dalam kondisi mabuk, berusaha memasukkan senjata api ke pinggangnya. Namun, akibat kelalaiannya, senjata tersebut meletus dan mengenai dirinya sendiri, sebelum akhirnya peluru menembus dan mengenai R yang berada di dekatnya.
Rangkaian kejadian bermula ketika RP menghadiri sebuah acara hajatan pada Minggu (20/4/2025) dan terlibat dalam konsumsi minuman keras bersama teman-temannya. Dalam suasana yang dipenuhi alkohol, RP terlibat cekcok dengan seorang temannya bernama Alay, yang berujung pada aksi pemukulan. Meskipun sempat terjadi kericuhan, situasi berhasil diredam oleh teman-teman mereka.
Setelah insiden tersebut, RP, Alay, dan teman-teman mereka memutuskan untuk pindah lokasi, meninggalkan acara hajatan. Setibanya di Jalan Iskandar Muda, Mekarsari, Neglasari, Kota Tangerang, RP kembali terlibat cekcok dengan Alay. Namun, sekali lagi, pertikaian tersebut berhasil dilerai oleh teman-teman mereka. Tak lama kemudian, RP menghubungi R untuk meminta dijemput dan diantar pulang ke rumah.
"Sesaat meninggalkan lokasi, pelaku mengeluarkan senjata api berjenis makarov dan menembakkan ke udara sebanyak satu kali," ungkap Ressa. Saat RP hendak menyelipkan senjata api kembali ke pinggangnya, tanpa sengaja senjata tersebut meletus dan pelurunya mengenai paha pelaku hingga menembus ke pinggang R.
Setelah sampai di rumah, RP baru menyadari bahwa pahanya mengeluarkan banyak darah. Ia kemudian berusaha mencari pertolongan medis ke klinik dan rumah sakit, tetapi ditolak. Tanpa mendapatkan perawatan, ia terpaksa kembali ke rumah. Sementara itu, R kembali ke lokasi berkumpul bersama teman-temannya dan mengaku telah tertembak. Ia kemudian dibawa ke RSUD Tangerang, tetapi pihak rumah sakit meminta korban membuat laporan polisi terlebih dahulu sebelum dapat diberikan penanganan medis.
Akibat kejadian ini, RP, berusaha menghilangkan jejak kepemilikan senjata api ilegal tersebut. Keesokan harinya, RP menghubungi seorang kenalannya bernama Alfian alias Arab untuk menjual senjata api miliknya. Alfian kemudian mendatangi rumah RP pada Senin (21/4/2025) pukul 06.00 WIB dan membawa senjata api tersebut dengan tujuan menjualnya kembali kepada pemilik awal, seorang pria berinisial D.
"D merupakan pemilik awal senjata tersebut, sebelum akhirnya dijual kepada pelaku RP seharga Rp 30 juta," ucap Ressa.
Saat ini, RP, Alfian, dan D telah diamankan oleh Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Selain itu, seorang teman R berinisial AAM juga terlibat dalam kasus ini karena membuat laporan palsu kepada polisi. Dalam laporannya, AAM menyebutkan bahwa R diduga ditembak oleh komplotan begal di Jalan Pangeran Tubagus Angke, Wijaya Kusuma, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, pada Minggu (20/4/2025) pukul 01.45 WIB. Laporan palsu ini dibuat dengan tujuan agar R segera mendapatkan penanganan medis di RSUD Kabupaten Tangerang.
"Jadi pelapor buat laporannya korban pembegalan agar segera mendapatkan penanganan dari pihak rumah sakit," ujar Ressa.
Kasus ini menjadi sorotan karena mengungkap peredaran senjata api ilegal dan upaya menutupi tindak kejahatan dengan membuat laporan palsu. Pihak kepolisian terus melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan peredaran senjata api ilegal dan menindak tegas para pelaku yang terlibat.