Monumen Purworejo-Magelang Diusulkan Jadi Warisan Intelektual Komunal
Desa Bener, Purworejo - Sebuah tugu peringatan yang menjadi saksi bisu pembangunan jalan Purworejo-Magelang, kini tengah diupayakan untuk mendapatkan pengakuan resmi sebagai Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) komunal. Langkah ini diinisiasi sebagai upaya untuk melestarikan dan melindungi warisan budaya lokal dari potensi klaim pihak lain yang tidak bertanggung jawab.
Inisiatif pendaftaran HAKI ini mencuat dalam kegiatan Diseminasi Kekayaan Intelektual yang digelar pada hari Jumat, 25 April 2025. Usulan ini menjadi angin segar bagi masyarakat setempat, yang selama ini memandang tugu tersebut sebagai bagian tak terpisahkan dari identitas dan sejarah Purworejo. Tugu yang dimaksud adalah sebuah monumen bersejarah yang berdiri kokoh di Desa Bener, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.
Sejarah Panjang di Balik Obelisk
Tugu ini bukan sekadar tumpukan batu dan semen. Ia menyimpan cerita panjang tentang pembangunan jalan strategis yang menghubungkan Purworejo dan Magelang pada masa lampau. Dibangun pada tahun 1862, tugu berbentuk obelisk ini didirikan untuk memperingati rampungnya proyek infrastruktur penting tersebut. Jalan Purworejo-Magelang sendiri diperkirakan mulai dibangun antara tahun 1845 hingga 1850. Pada era kolonial, jalan ini menjadi urat nadi penting bagi kegiatan ekonomi dan administrasi pemerintahan Hindia Belanda.
Sukirman, Ketua RW setempat, mengungkapkan kebanggaannya atas upaya pendaftaran HAKI ini. Ia berharap, dengan pengakuan resmi, perhatian terhadap pemeliharaan tugu akan semakin meningkat. Secara arsitektural, tugu ini memancarkan keagungan dengan desain khas kolonial. Terbuat dari beton yang diplester, tugu ini menghadap ke arah timur, ke jalan raya provinsi. Puncaknya meruncing, dihiasi ornamen segitiga yang menambah estetika bangunan.
Pada bagian kaki tugu, terukir nama-nama tokoh kolonial yang berjasa dalam pembangunan jalan tersebut. Nama-nama seperti Jonkh. J.G.O.S. Von Schmidt Auf Altenstadt, R. De Filliëta Bousqet, dan Raden Adipati Tjokronagoro, Bupati Purworejo pada masa itu, menjadi saksi bisu kolaborasi antara pemerintah kolonial dan tokoh lokal dalam mewujudkan proyek infrastruktur penting.
Penguatan Perlindungan Warisan Budaya
Tugu ini sebenarnya telah dilindungi sebagai cagar budaya berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010. Namun, pendaftaran sebagai HAKI komunal akan memberikan lapisan perlindungan hukum yang lebih kuat. Pengakuan resmi atas nilai sejarah dan budaya yang melekat pada tugu akan semakin memperkokoh posisinya sebagai warisan tak ternilai.
“Dengan status HAKI komunal, tugu ini tidak hanya dilindungi secara nasional, tetapi juga mendapat pengakuan resmi sebagai identitas budaya Purworejo yang tak tergantikan,” imbuh Sukirman. Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, Hani Susila Wardoyo, menegaskan komitmennya untuk terus melakukan inventarisasi dan pendampingan teknis dalam proses pendaftaran HAKI ini.
Menurut Hani, tugu ini bukan hanya sekadar monumen sejarah pembangunan infrastruktur. Lebih dari itu, tugu ini mencerminkan partisipasi aktif masyarakat lokal dalam pembangunannya. Pendaftaran sebagai HAKI komunal menjadi krusial untuk memastikan bahwa identitas sejarah ini tetap terjaga dan diakui secara resmi. Ia juga berharap agar kesadaran masyarakat terhadap pelestarian budaya akan terus meningkat melalui proses ini.
Berikut adalah poin pentingnya :
- Tugu Peringatan Pembuatan Jalan Purworejo-Magelang akan diajukan HAKI
- Tugu ini adalah simbol kebanggaan warga Purworejo
- Tugu ini telah berstatus cagar budaya