Pembelaan Hasto Kristiyanto: Saksi Tak Buktikan Keterlibatan dalam Suap Harun Masiku
Tim kuasa hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P, Hasto Kristiyanto, menyampaikan bantahan terkait keterlibatan kliennya dalam kasus dugaan suap yang melibatkan Harun Masiku. Febri Diansyah, salah satu anggota tim kuasa hukum, menegaskan bahwa berdasarkan keterangan para saksi yang telah dihadirkan di persidangan, tidak ada bukti yang mengarah pada keterlibatan Hasto dalam memberikan suap kepada Harun Masiku.
Dalam pernyataan yang disampaikan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada hari Jumat, Febri Diansyah menyatakan bahwa tim penasihat hukum telah mempelajari dengan seksama keterangan dari tujuh saksi yang telah diperiksa. Dari hasil telaah tersebut, tim penasihat hukum berpendapat bahwa dakwaan yang diajukan oleh Jaksa KPK, yang menyebutkan bahwa uang suap Harun Masiku berasal dari Hasto Kristiyanto, tidak terbukti kebenarannya. Febri Diansyah secara tegas menyatakan bahwa fakta-fakta yang terungkap di persidangan justru bertentangan dengan dakwaan yang diajukan oleh KPK.
Adapun ketujuh saksi yang telah memberikan keterangan di persidangan adalah sebagai berikut:
- Arief Budiman (mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum/KPU)
- Wahyu Setiawan (mantan Komisioner KPU, yang juga berstatus terpidana dalam kasus suap Harun Masiku)
- Agustiani Tio Fridelina (mantan anggota Badan Pengawas Pemilu/Bawaslu)
- Donny Tri Istiqomah (pengacara PDI-P)
- Ilham Yulianto (sopir Saeful Bahri, mantan kader PDI-P)
- Rahmat Setiawan (mantan ajudan Wahyu Setiawan)
- Patrick Gerard alias Geri (pihak swasta)
Febri Diansyah menyoroti keterangan yang diberikan oleh Patrick Gerard alias Geri. Dalam keterangannya, Geri mengaku diperintahkan oleh Saeful Bahri untuk mengambil uang dari Harun Masiku. Menurut Febri, fakta ini justru menunjukkan bahwa Saeful Bahri-lah yang menghubungi Geri untuk bertemu dengan Harun Masiku dan mengambil uang darinya.
Selain itu, Febri juga menepis anggapan bahwa pertemuan antara Hasto Kristiyanto dan Wahyu Setiawan memiliki kaitan dengan kasus suap Harun Masiku. Febri menjelaskan bahwa Hasto pernah bertemu dengan Wahyu di ruang kerja Gedung KPU pada bulan Mei 2019, saat menghadiri Rapat Pleno Rekapitulasi bersama dengan perwakilan partai politik lainnya. Pertemuan tersebut, menurut Febri, tidak ada hubungannya dengan komunikasi terkait suap Harun Masiku yang baru dilakukan pada bulan September 2019 oleh para pelaku yang kini telah menjadi terpidana. Febri menegaskan bahwa pertemuan antara Hasto dan Wahyu tersebut bukanlah peristiwa melawan hukum dan tidak ada kaitannya dengan kasus suap yang sedang disidangkan.
Dalam kasus ini, Hasto Kristiyanto didakwa dengan dua pasal, yaitu:
- Melakukan perintangan penyidikan (obstruction of justice) sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
- Melakukan suap agar Harun Masiku dapat menjadi anggota DPR RI Pergantian Antar Waktu (PAW) 2019-2024 sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.