DPR Kurang Antusias Terhadap Wacana Status Keistimewaan Surakarta

Wacana pemberian status daerah istimewa kepada Surakarta (Solo) tampaknya belum mendapat sambutan hangat dari Komisi II DPR RI. Wakil Ketua Komisi II, Aria Bima, menyatakan bahwa saat ini belum ada urgensi untuk membahas usulan tersebut.

Menurut Aria Bima, Surakarta telah berkembang pesat menjadi pusat perdagangan, pendidikan, dan industri. Karena itu, ia mempertanyakan relevansi pemberian status istimewa di tengah kemajuan yang telah dicapai kota tersebut. "Tidak ada lagi yang perlu diistimewakan," ujarnya di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Meski demikian, Aria Bima mengakui bahwa usulan pemekaran Surakarta menjadi Daerah Istimewa Surakarta muncul karena adanya anggapan bahwa kota ini memiliki keunikan budaya dan sejarah perjuangan melawan penjajahan. Namun, ia menekankan perlunya kajian mendalam terkait usulan ini, mengingat potensi timbulnya kecemburuan dari daerah lain.

"Pada prinsipnya negara kesatuan ini, kita ini satu kesatuan wilayah, satu kesatuan administrasi, satu kesatuan ekonomi, yang antara daerah itu harus ada perasaan yang adil. Jangan sampai pemberian daerah keistimewaan ini membuat rasa ketidakadilan daerah-daerah lain," tegas Aria Bima.

Pemerintah melalui Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menyatakan akan mempertimbangkan berbagai aspek terkait usulan pemekaran Surakarta. Pemerintah tidak ingin terburu-buru dalam mengambil keputusan dan akan mempelajari usulan tersebut secara seksama.

Prasetyo Hadi menambahkan bahwa pembentukan provinsi Daerah Istimewa Surakarta akan membawa konsekuensi terkait perangkat dan kelengkapan pemerintahan daerah yang baru. Hal ini akan didiskusikan bersama dengan kementerian terkait untuk mencari solusi terbaik.

Lebih lanjut, Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa usulan pemekaran wilayah merupakan kewenangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Saat ini, Kemendagri menerima 341 usulan pembentukan daerah otonom baru (DOB), termasuk enam usulan untuk menjadi daerah istimewa, salah satunya adalah Surakarta.

Berikut adalah poin-poin penting yang perlu diperhatikan terkait wacana status keistimewaan Surakarta:

  • Posisi DPR: Komisi II DPR RI belum melihat adanya urgensi untuk membahas usulan tersebut.
  • Alasan Usulan: Surakarta dinilai memiliki keunikan budaya dan sejarah perjuangan.
  • Pertimbangan Pemerintah: Pemerintah akan mempertimbangkan berbagai aspek dan konsekuensi sebelum mengambil keputusan.
  • Jumlah Usulan: Kemendagri menerima 341 usulan DOB, termasuk 6 usulan daerah istimewa.

Wacana ini masih memerlukan pembahasan lebih lanjut dan kajian mendalam sebelum dapat direalisasikan.