Royal Enfield Milik Ridwan Kamil Jadi Barang Bukti KPK dalam Kasus Dugaan Korupsi Bank BJB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memamerkan sebuah sepeda motor Royal Enfield Classic 500 Limited Edition berwarna hitam, yang merupakan milik mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Pemajangan motor tersebut dilakukan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Rampasan (Rupbasan), Cawang, Jakarta Timur, pada hari Jumat, 25 April 2025. Motor ini menjadi salah satu barang bukti dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB yang sedang diusut oleh KPK.
Sekilas, Royal Enfield milik Ridwan Kamil ini tampak berbeda dari model Battle Green yang sering terlihat bersamanya. Motor berwarna hitam tersebut dihiasi dengan garis emas dan tulisan 'Royal Enfield', serta dilengkapi dengan saddle bag di kedua sisi. Petugas KPK bahkan sempat mencoba menyalakan mesin motor tersebut untuk memastikan kondisinya tetap prima.
Proses pemindahan motor ini ke Rupbasan Cawang telah dikonfirmasi oleh Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, pada hari Kamis, 24 April 2025. Sebelumnya, motor tersebut sempat diamankan di wilayah hukum Polda Jawa Barat setelah penyitaan dari kediaman Ridwan Kamil di Bandung pada tanggal 10 Maret 2025. Penyitaan ini merupakan bagian dari rangkaian penyelidikan kasus korupsi yang diduga merugikan negara hingga Rp 222 miliar.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, antara lain:
- Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi
- Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus Kepala Divisi Corsec BJB Widi Hartoto
- Pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan
- Pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik
- Pengendali Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma.
Kasus ini terus bergulir, dan KPK terus melakukan pendalaman untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat serta memulihkan kerugian negara.