Keluarga Mahasiswa UKI Lapor Kapolres Jakarta Timur ke Propam Polri Atas Dugaan Penghentian Kasus Janggal

Keluarga Kenzha Ezra Walewangko, seorang mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI) yang meninggal dunia, mengambil langkah hukum dengan melaporkan Kapolres Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, beserta jajarannya ke Divisi Propam Polri. Laporan ini didasari atas dugaan penghentian penyelidikan kasus kematian Kenzha yang dinilai tidak profesional dan janggal oleh pihak keluarga.

Manotar Tampubolon, kuasa hukum keluarga, menyampaikan kekecewaan mendalam atas tindakan Polres Jakarta Timur yang dianggap tidak serius dalam mengusut tuntas kasus dugaan pengeroyokan yang menyebabkan hilangnya nyawa Kenzha. Menurutnya, penghentian penyidikan kasus ini pada Kamis (24/4/2025) menimbulkan tanda tanya besar, terutama karena beberapa saksi kunci yang berada di lokasi kejadian (TKP) belum dimintai keterangan.

"Dengan tegas, kami pihak keluarga dan kuasa hukum meminta Divisi Propam Polri untuk serius mengusut laporan ini," ujar Manotar di depan Gedung Propam Polri, Jakarta, Jumat (25/4/2025).

Lebih lanjut, pihak keluarga merasa tidak dilibatkan dalam proses gelar perkara yang dilaksanakan pada Selasa (15/4/2025). Manotar meyakini bahwa gelar perkara yang dilakukan tanpa melibatkan keluarga korban adalah tindakan hukum yang tidak sah.

Eben Happy Walewengko, ayah Kenzha, berharap agar laporan yang mereka ajukan ke Propam Polri dapat ditangani secara transparan dan berkeadilan. Ia juga menyoroti tindakan Kapolres Jakarta Timur yang dinilai terlalu cepat mengambil kesimpulan sebelum penyelidikan dilakukan secara menyeluruh.

"Dua hari setelah kejadian, Kapolres Jaktim sudah mengambil keputusan kalau ini adalah kecelakaan. Padahal, dia belum melakukan lidik. Itu kan kesalahan fatal," tegas Happy.

Laporan keluarga Kenzha telah diterima oleh Propam Polri dan teregistrasi dengan nomor SPSP2/001832/IV/2025/BAGYANDUAN. Kasus ini bermula ketika Polres Metro Jakarta Timur menyatakan bahwa tidak ada unsur pidana dalam kematian Kenzha Ezra Walewangko (22), seorang mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI).

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, dalam konferensi pers pada Kamis (24/4/2025), menjelaskan bahwa kesimpulan tersebut diambil berdasarkan gelar perkara yang melibatkan berbagai pihak, termasuk Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Bid Propam Polda Metro Jaya, Itwasda Polda Metro Jaya, serta Bidkum dan dokter forensik.

Nicolas menyatakan:

"Dugaan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama dan atau penganiayaan dan atau kelalaian yang menyebabkan kematian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP. Tidak dapat ditingkatkan penyelidikannya ke tahap penyidikan."

Dengan demikian, penyelidikan kasus kematian Kenzha dihentikan. Nicolas berpendapat bahwa kejadian tersebut bukanlah tindak pidana, sehingga penyelidikan dihentikan dan administrasi penghentian penyelidikan akan segera dilengkapi.

Keluarga Kenzha kini berharap agar Propam Polri dapat mengusut tuntas laporan mereka dan memberikan keadilan bagi Kenzha.