Surakarta Menggagas Status Daerah Istimewa: Aspirasi dan Tantangan Pemekaran Wilayah

Surakarta Menggagas Status Daerah Istimewa: Aspirasi dan Tantangan Pemekaran Wilayah

Gagasan untuk menjadikan Surakarta sebagai daerah istimewa kembali mencuat, seiring dengan usulan yang diajukan kepada pemerintah pusat. Aspirasi ini bukan kali pertama disuarakan, sebelumnya pada tahun 2019, wacana pembentukan Provinsi Surakarta dari eks Keresidenan Surakarta juga sempat bergulir dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengonfirmasi bahwa usulan Surakarta menjadi salah satu dari enam daerah yang menginginkan status istimewa dari total 341 usulan pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) yang diterima. Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik, menyampaikan bahwa aspirasi pemekaran wilayah menjadi agenda penting bagi pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Alasan Historis dan Budaya

Wakil Ketua Komisi II DPR, Aria Bima, mengungkapkan bahwa Surakarta memiliki keunikan sejarah dan budaya yang kuat, terutama dalam konteks perjuangan melawan penjajahan. Warisan budaya yang kaya menjadi salah satu alasan utama yang mendasari usulan status daerah istimewa ini. Namun, Aria Bima menekankan pentingnya kajian mendalam dan pertimbangan rasa keadilan bagi seluruh wilayah Indonesia. Pemberian status istimewa tidak boleh menimbulkan kecemburuan atau merusak persatuan bangsa.

Landasan Hukum dan Pertimbangan Administratif

Pasal 18B ayat (1) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 mengakui dan menghormati satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau istimewa, yang diatur dengan undang-undang. Oleh karena itu, usulan Surakarta harus melalui serangkaian pertimbangan hukum dan administratif yang matang.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah mengatur proses pembentukan provinsi baru. Syarat administratif meliputi persetujuan dari DPRD, bupati/walikota, dan gubernur terkait. Syarat teknis mencakup kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, sosial politik, dan aspek lainnya. Untuk provinsi baru, minimal harus terdapat lima kabupaten/kota.

Pemerintah Pusat Berhati-hati

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan bahwa pemerintah tidak akan terburu-buru dalam membentuk DOB atau melakukan pemekaran wilayah, termasuk menjadikan Surakarta sebagai Daerah Istimewa. Pemerintah akan mempelajari setiap usulan dengan cermat dan mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk konsekuensi terkait perangkat dan kelengkapan pemerintahan yang harus disiapkan jika usulan tersebut disetujui.

Berikut adalah beberapa aspek yang menjadi perhatian dalam usulan Surakarta menjadi daerah istimewa:

  • Aspek Sejarah dan Budaya: Surakarta memiliki warisan sejarah dan budaya yang kaya, yang menjadi dasar kuat bagi usulan ini.
  • Aspek Administratif dan Hukum: Proses pemekaran wilayah harus memenuhi persyaratan administratif dan hukum yang berlaku.
  • Aspek Keadilan: Pemberian status istimewa harus mempertimbangkan rasa keadilan bagi seluruh wilayah Indonesia.
  • Aspek Ekonomi dan Sosial: Kemampuan ekonomi dan potensi daerah Surakarta akan menjadi pertimbangan penting.
  • Aspek Politik: Stabilitas politik dan dukungan dari berbagai pihak akan memengaruhi keputusan akhir.

Gagasan Surakarta menjadi daerah istimewa masih membutuhkan kajian mendalam dan pertimbangan yang matang dari berbagai pihak. Keputusan akhir akan mempertimbangkan kepentingan daerah, nasional, dan prinsip keadilan.