Moge Royal Enfield Milik Ridwan Kamil Jadi 'Penghuni Baru' Rupbasan KPK

Motor gede (moge) merek Royal Enfield, yang sebelumnya disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK), kini telah ditempatkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK di Cawang, Jakarta Timur. Pemindahan barang bukti ini menandai babak baru dalam proses hukum terkait dugaan korupsi yang menyeret nama mantan orang nomor satu di Jawa Barat tersebut.

Pantauan di lokasi pada hari Jumat menunjukkan moge berwarna hitam itu terparkir di lantai dasar area parkir gedung Rupbasan. Motor tersebut berbagi tempat dengan sejumlah barang sitaan lain yang merupakan hasil rampasan KPK dari berbagai kasus korupsi yang tengah ditangani. Keberadaan moge ini tentu menarik perhatian, mengingat figur publik yang pernah memilikinya.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, membenarkan pemindahan motor Royal Enfield tersebut ke Rupbasan. Menurutnya, saat ini hanya motor tersebut yang dipindahkan. Sebelumnya, motor tersebut berada di Bandung, tempat KPK melakukan penggeledahan di kediaman Ridwan Kamil pada Maret lalu. Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari upaya pengumpulan bukti terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan klarifikasi terkait barang-barang sitaan, termasuk moge tersebut, kepada Ridwan Kamil saat yang bersangkutan diperiksa. Klarifikasi ini penting untuk mengetahui asal-usul dan keterkaitan barang-barang tersebut dengan kasus yang tengah diusut. Publik diminta bersabar menunggu hasil klarifikasi tersebut, sebelum KPK memberikan informasi lebih detail mengenai jenis dan tipe barang sitaan.

Kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB sendiri telah menyeret lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Yuddy Renaldi (eks Dirut Bank BJB), Widi Hartono (pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB), serta tiga pihak swasta, yaitu Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan R Sophan Jaya Kusuma. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, kelimanya belum ditahan oleh KPK.

KPK terus mendalami kasus ini untuk mengungkap fakta-fakta yang lebih komprehensif. Penyitaan moge Ridwan Kamil dan penempatannya di Rupbasan merupakan bagian dari proses hukum yang sedang berjalan. Publik menantikan perkembangan selanjutnya dari kasus ini, termasuk hasil klarifikasi KPK terhadap Ridwan Kamil dan langkah-langkah hukum yang akan diambil terhadap para tersangka.

Adapun kelima tersangka yang terlibat dalam kasus ini, antara lain:

  • Yuddy Renaldi (eks Dirut Bank BJB)
  • Widi Hartono (pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB)
  • Ikin Asikin Dulmanan (pihak swasta)
  • Suhendrik (pihak swasta)
  • R Sophan Jaya Kusuma (pihak swasta)