Kematian Mahasiswa UKI: Keluarga Temukan Kejanggalan, Laporkan Dugaan Penganiayaan ke Propam Polri
Keluarga Kenzha Ezra Walewangko, seorang mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI) yang meninggal dunia, merasa ada kejanggalan dalam kasus ini. Mereka menemukan sejumlah luka yang mencurigakan pada jenazah Kenzha, yang mengindikasikan adanya dugaan penganiayaan.
Ayah Kenzha, Eben Happy Walewangko, mengungkapkan bahwa saat memandikan jenazah putranya, mereka menemukan bekas tapak sepatu di tubuh Kenzha. Selain itu, terdapat luka di bagian belakang kepala yang diduga akibat benturan benda tumpul. Keluarga meyakini luka-luka ini bukan disebabkan oleh kecelakaan, melainkan akibat tindak kekerasan.
"Ini ada tapak sepatu sampai berbekas. Apakah ini yang dinamakan kecelakaan? Ini tapak sepatu yang mungkin gerakan (mungkin menendang), saya tidak tahu. Ini sangat sadis," ujar Eben Happy Walewangko di depan Gedung Propam Polri, Jakarta, Jumat (25/4/2025). Ia juga menunjukkan foto-foto luka yang ditemukan pada jenazah Kenzha.
Salah satu foto menunjukkan bekas tapak sepatu berwarna biru di bahu kiri Kenzha. "Sampai tapaknya masih melekat, biru-biru di tubuh almarhum," kata Eben Happy Walewangko. Foto lain memperlihatkan luka di bagian belakang kepala Kenzha dengan diameter sekitar 2-3 cm yang diduga akibat pukulan benda tumpul.
Merasa tidak puas dengan penyelidikan yang dilakukan oleh Polres Metro Jakarta Timur, keluarga Kenzha melaporkan Kapolres Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, dan jajarannya ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. Laporan ini dibuat pada Jumat (25/4/2025).
Kuasa hukum keluarga, Manotar Tampubolon, menyatakan bahwa keluarga dan kuasa hukum meminta Divisi Propam Polri untuk serius mengusut laporan ini. Keluarga menilai Polres Jakarta Timur tidak serius dalam mengusut dugaan pengeroyokan yang menyebabkan kematian Kenzha. Mereka mengklaim bahwa ada beberapa saksi kunci yang belum diperiksa oleh penyidik Polres Jakarta Timur, padahal saksi-saksi tersebut melihat kejadian dan berada di TKP saat itu.
Selain itu, keluarga juga mengaku tidak dilibatkan dalam proses gelar perkara kasus ini yang dilaksanakan pada Selasa (15/4/2025). Manotar meyakini bahwa gelar perkara yang dilakukan tanpa sepengetahuan pihak keluarga adalah proses hukum yang ilegal.
Laporan keluarga telah diterima oleh Propam Polri dan tercatat dengan nomor SPSP2/001832/IV/2025/BAGYANDUAN.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Timur menyatakan bahwa tidak ada unsur pidana dalam kematian Kenzha Ezra Walewangko. Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, menjelaskan bahwa kesimpulan tersebut diambil berdasarkan gelar perkara yang melibatkan berbagai pihak, termasuk Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Bid Propam Polda Metro Jaya, Itwasda Polda Metro Jaya, serta Bitkum dan dokter forensik.
Nicolas menyatakan bahwa penyelidikan kasus kematian Kenzha akan dihentikan karena bukan merupakan suatu tindak pidana. Namun, keluarga Kenzha tidak menerima kesimpulan ini dan tetap berupaya mencari keadilan dengan melaporkan kasus ini ke Propam Polri.