Aksi Pencurian di Medan Berujung Buntung, Pelaku Terjebak di Langit-Langit Rumah Dokter

Pencuri di Medan Gagal Kabur Usai Terjebak di Plafon Rumah Dokter

MEDAN - Aksi nekat seorang pria bernama M. Umar (28) dalam melakukan pencurian di kediaman seorang dokter di Medan berujung kegagalan total. Pelaku yang berusaha melarikan diri justru mendapati dirinya terjebak di dalam plafon rumah korban, sehingga memudahkan pihak kepolisian untuk menangkapnya.

Kejadian bermula pada Rabu (23/4/2025) dini hari, sekitar pukul 02.00 WIB. Korban, Aulia Rahman Berutu (33), seorang dokter yang tinggal di Jalan Eka Warni, Kecamatan Medan Johor, melaporkan kepada pihak berwajib mengenai adanya suara mencurigakan di atas langit-langit rumahnya. Mendapat laporan tersebut, petugas dari Polsek Delitua segera merespon dengan mendatangi lokasi dan melakukan penyisiran.

"Saat melakukan pemeriksaan, petugas menemukan adanya kerusakan pada plafon di dekat pintu masuk dan kamar korban. Kecurigaan semakin menguat ketika terdengar suara berisik dari dalam plafon," ujar Kompol Panggil Sarianto Simbolon, Kepala Polsek Delitua, dalam keterangan resminya.

Setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut, petugas menemukan M. Umar dalam keadaan terjebak di dalam plafon. Tanpa perlawanan berarti, pelaku akhirnya menyerah dan bersedia keluar dari tempat persembunyiannya.

Dalam interogasi singkat di tempat kejadian perkara, M. Umar mengakui perbuatannya. Ia mengaku telah mencuri dompet milik korban yang berisi uang tunai sekitar Rp 1 juta dan 450 ringgit Malaysia dari dalam kamar dokter tersebut. Pelaku menjelaskan bahwa ia masuk ke dalam rumah korban dengan cara mencongkel jendela. Setelah berhasil masuk, ia kemudian menyusup ke dalam plafon dengan tujuan mencapai kamar korban.

Nahas bagi pelaku, saat ia hendak melarikan diri, korban tiba di rumah. Panik dan kebingungan, M. Umar akhirnya memilih untuk bersembunyi di dalam plafon, namun justru terjebak di sana.

Saat ini, M. Umar telah diamankan di Polsek Delitua untuk menjalani proses hukum lebih lanjut atas tindak pidana pencurian yang dilakukannya. Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminalitas di lingkungan sekitar.

Berikut adalah barang bukti yang diamankan:

  • Uang tunai Rp 1.000.000
  • Uang tunai 450 Ringgit Malaysia
  • Dompet milik korban
  • Alat untuk mencongkel jendela