Sengketa Lahan Hantui Perumahan di Depok, Ratusan Rumah Disegel

Ratusan rumah di Perumahan Al Fatih, Sawangan, Depok, terpaksa disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok. Tindakan tegas ini diambil sebagai respons atas dugaan pelanggaran perizinan yang dilakukan oleh pihak pengembang perumahan. Penyegelan sementara ini berdampak pada 60 rumah yang sudah dihuni dan 40 unit lainnya yang siap diserahterimakan kepada pemilik baru.

Menurut keterangan dari Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kota Depok, Tono Hendratno Hasan, penyegelan ini bukanlah tindakan final, melainkan upaya untuk mendesak pengembang agar segera menyelesaikan semua proses perizinan yang diperlukan. Pihak pengembang disinyalir telah mengabaikan tiga surat peringatan yang sebelumnya dilayangkan oleh Pemerintah Kota Depok.

Namun, permasalahan perizinan ini ternyata lebih kompleks dari sekadar kelalaian pengembang. Tim Legal Perumahan Al Fatih, Prayanwar Wirama, mengungkapkan bahwa penolakan izin pembangunan perumahan disebabkan oleh klaim pemerintah bahwa lahan tersebut masuk dalam rencana pembangunan situ buatan yang sudah ada sejak tahun 1938. Prayanwar juga menambahkan bahwa pengajuan perizinan sudah dilakukan sejak awal, namun selalu ditolak dengan alasan tersebut. Ironisnya, rencana pembangunan situ buatan itu sendiri hingga kini belum terealisasi.

Kontroversi semakin mencuat karena penyegelan hanya menyasar lahan Perumahan Al Fatih, sementara lahan lain yang seharusnya termasuk dalam rencana situ buatan tersebut tidak mengalami tindakan serupa. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai konsistensi penerapan kebijakan oleh Pemerintah Kota Depok.

Menghadapi situasi ini, pihak pengembang Perumahan Al Fatih telah mengambil langkah hukum dengan mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung (MA). Uji materi ini bertujuan untuk mendapatkan kejelasan mengenai status kepemilikan lahan dan legalitas pembangunan perumahan yang telah berjalan. Sementara itu, warga yang sudah menempati rumah di perumahan tersebut kini hidup dalam ketidakpastian, terjebak di antara perseteruan antara pengembang dan pemerintah daerah.

Situasi ini memicu keprihatinan di kalangan warga Perumahan Al Fatih. Mereka berharap agar permasalahan ini segera menemukan solusi yang adil dan tidak merugikan kepentingan mereka sebagai pembeli rumah. Proses hukum yang sedang berjalan di Mahkamah Agung diharapkan dapat memberikan titik terang dan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.

Kasus penyegelan Perumahan Al Fatih ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan pertanyaan mengenai perencanaan tata ruang kota dan konsistensi penegakan hukum di Kota Depok. Pemerintah Kota Depok diharapkan dapat segera mengambil langkah-langkah konkret untuk menyelesaikan permasalahan ini secara transparan dan berkeadilan, dengan mempertimbangkan kepentingan semua pihak, termasuk warga yang telah menjadi korban dari sengketa lahan ini.