Riau Gelar Jambore Nasional Karhutla 2025, Kapolda Riau Serukan Deklarasi Pencegahan Kebakaran Hutan

Provinsi Riau menjadi tuan rumah Jambore Nasional Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) 2025 yang berlangsung di Taman Hutan Raya (Tahura) Sultan Syarif Hasyim, Minas Jaya, Kabupaten Siak. Acara yang diresmikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ini menandai tonggak penting dalam upaya pencegahan dan penanggulangan karhutla di Indonesia, sekaligus menjadi yang pertama kali diadakan secara nasional.

Jambore ini dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi negara, termasuk perwakilan dari Menkopolkam, Menteri Dalam Negeri, Menteri Kehutanan, Menteri Lingkungan Hidup, dan Kepala BNPB RI. Lebih dari 500 peserta yang terdiri dari pramuka, pelajar SMA, mahasiswa, dan relawan penanggulangan api Mandala Agni dari 12 kota/kabupaten di Riau turut serta dalam kegiatan ini. Kehadiran mereka menunjukkan komitmen bersama dalam menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah bencana karhutla.

Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan memimpin pembacaan deklarasi Jambore Karhutla 2025. Deklarasi tersebut menegaskan dukungan penuh terhadap Pemerintah Provinsi Riau dalam upaya mencegah karhutla, serta menolak segala bentuk perusakan hutan alam dan lingkungan. Pihaknya berjanji untuk berkontribusi aktif dalam upaya pencegahan kebakaran hutan dan akan menindak tegas para pelaku perusakan hutan.

Berikut adalah poin-poin penting dalam Deklarasi Jambore Karhutla Provinsi Riau Tahun 2025:

  • Mendukung penuh upaya Pemerintah Provinsi Riau dalam mencegah kebakaran hutan dan lahan.
  • Menolak dan mengecam keras, serta akan melaporkan kepada pihak yang berwajib seluruh tindakan pengrusakan hutan alam dan lingkungan.
  • Berjanji akan memberikan kontribusi aktif serta melibatkan diri dalam upaya pencegahan kebakaran hutan, menjaga alam dan melestarikan lingkungan.
  • Berkomitmen untuk terus menjaga tanah pusaka, tanah junjungan tanah melayu bumi Lancang Kuning menjadi bumi bermarwah dari kebakaran hutan, kerusakan alam dan lingkungan.

Jambore Karhutla 2025 ini merupakan implementasi dari konsep Green Policing, sebuah pendekatan pemolisian yang menempatkan kelestarian lingkungan hidup sebagai bagian integral dari upaya menjaga ketertiban sosial dan membangun peradaban. Green Policing dianggap sebagai solusi yang mendesak dalam menghadapi tantangan lingkungan global dan lokal, terutama di wilayah dengan tingkat deforestasi dan karhutla yang tinggi.