Sidak Wali Kota Palembang Berujung SP3 untuk Lurah Pulokerto
Sidak Wali Kota Palembang Berujung SP3 untuk Lurah Pulokerto
Wali Kota Palembang, Ratu Dewa, memberikan Surat Peringatan (SP) 3 kepada Lurah Pulokerto, Amrullah, menyusul ketidakhadirannya di kantor saat dilakukan sidak mendadak pada Jumat, 7 Maret 2025. Sidak yang dilakukan secara acak tersebut mengungkap fakta mengejutkan: tidak hanya lurah yang absen, namun hampir seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di kantor Kelurahan Pulokerto, Kecamatan Gandus, juga tidak berada di tempat kerja. Hanya pegawai non-ASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang ditemukan berada di kantor saat sidak tersebut. Ketidakhadiran massal ASN ini menjadi perhatian serius Wali Kota dan berujung pada sanksi tegas berupa SP3 bagi Lurah Amrullah.
Wali Kota Ratu Dewa menegaskan bahwa pemberian SP3 ini bukan tanpa alasan. Ia menekankan pentingnya dedikasi dan tanggung jawab para ASN dalam memberikan pelayanan publik yang optimal. Ketidakhadiran Lurah dan stafnya saat jam kerja dinilai sebagai bentuk pelanggaran disiplin yang serius dan tidak dapat ditoleransi. SP3 ini, menurut Wali Kota, diharapkan menjadi contoh dan peringatan bagi seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kota Palembang agar senantiasa berkomitmen penuh terhadap tugas dan tanggung jawabnya. Kehadiran di kantor dan kesiapan melayani masyarakat merupakan hal yang mutlak dan tidak dapat dinegosiasikan. Kejadian ini, menurut Ratu Dewa, menjadi bukti nyata perlunya pengawasan ketat terhadap kinerja ASN agar pelayanan publik tetap berjalan dengan baik dan efektif. Langkah tegas ini juga sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kota Palembang dalam memberantas budaya malas dan tidak disiplin di lingkungan pemerintahan.
Sementara itu, Lurah Amrullah memberikan klarifikasi terkait ketidakhadirannya di kantor. Ia menyatakan telah melakukan absensi pada pukul 07.00 WIB dan kemudian mengikuti program Wali Kota turun ke lapangan dengan meninjau kondisi di wilayah Pulokerto. Namun, Amrullah mengaku mengalami kambuhnya penyakit maag setelah meninjau lapangan sehingga terpaksa pulang sebentar ke rumahnya yang berlokasi tidak jauh dari kantor. Ia kembali ke kantor sekitar pukul 08.30 WIB, namun Wali Kota telah lebih dulu meninggalkan lokasi. Amrullah juga menyatakan bahwa stafnya telah memberitahu alasan ketidakhadirannya karena sakit.
Terkait SP3 yang diterimanya, Amrullah mengaku belum menerima surat atau panggilan resmi terkait sanksi tersebut. Ia menyatakan kesiapannya untuk memberikan penjelasan lebih lanjut jika dipanggil oleh pihak berwenang. Ketidakhadirannya di kantor, menurut Amrullah, bukanlah bentuk pembangkangan atau kelalaian tugas, melainkan karena kondisi kesehatan yang mendadak. Namun, penjelasan tersebut masih harus dikaji lebih lanjut oleh pihak terkait untuk menentukan tindakan selanjutnya.
Kejadian ini menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas sistem pengawasan dan tata kelola kepegawaian di lingkungan Pemerintah Kota Palembang. Perlu evaluasi menyeluruh untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali dan memastikan agar pelayanan publik berjalan optimal dan sesuai dengan harapan masyarakat.
Daftar poin penting terkait ketidakhadiran Lurah dan staf:
- Sidak Wali Kota menemukan Lurah dan hampir semua ASN Kelurahan Pulokerto tidak ada di kantor.
- Hanya pegawai non-ASN dan P3K yang hadir.
- Wali Kota memberikan SP3 kepada Lurah Amrullah.
- Lurah Amrullah menyatakan telah absen dan mengikuti program Wali Kota, kemudian pulang karena sakit maag.
- Lurah Amrullah belum menerima surat resmi terkait SP3.
- Kejadian ini memicu pertanyaan mengenai efektivitas sistem pengawasan dan tata kelola kepegawaian di Pemkot Palembang.