Mendagri Tanggapi Wacana Status Keistimewaan Surakarta: Moratorium DOB Tidak Berlaku
Wacana mengenai status keistimewaan bagi Kota Surakarta mencuat, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memberikan tanggapannya. Ia menegaskan bahwa moratorium Daerah Otonomi Baru (DOB) yang saat ini berlaku tidak menghalangi pengajuan usulan status daerah istimewa bagi suatu wilayah. Penegasan ini disampaikan Tito Karnavian kepada awak media di Jakarta pada Jumat, 25 April 2025, menanggapi aspirasi yang berkembang di masyarakat terkait potensi keistimewaan yang dimiliki Kota Surakarta.
Menurut Mendagri, moratorium yang diberlakukan pemerintah lebih difokuskan pada pembentukan wilayah administratif baru seperti provinsi, kabupaten, dan kota. Sementara itu, mekanisme pengajuan dan penetapan status daerah istimewa memiliki jalur yang berbeda dan tidak secara langsung terpengaruh oleh kebijakan moratorium DOB. Lebih lanjut Tito menjelaskan bahwa penetapan status daerah istimewa tidak hanya melibatkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), tetapi juga memerlukan pembahasan dan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
Proses Penetapan Status Daerah Istimewa
Tito Karnavian menekankan bahwa dasar hukum yang kuat menjadi landasan utama dalam penetapan status daerah istimewa. Hal ini berarti perubahan terhadap undang-undang yang relevan menjadi suatu keharusan. Keterlibatan DPR RI dalam proses legislasi menjadi krusial karena menyangkut perubahan mendasar dalam struktur pemerintahan dan otonomi daerah.
Kemendagri, kata Tito, membuka diri terhadap usulan status keistimewaan dari berbagai daerah, asalkan disertai dengan argumentasi yang kuat dan memenuhi kriteria yang telah ditetapkan. Usulan yang masuk akan melalui serangkaian kajian mendalam di Kemendagri sebelum kemudian diajukan kepada DPR RI untuk dibahas lebih lanjut.
"Apabila kriteria terpenuhi, usulan tersebut akan kami teruskan ke DPR RI. Pembentukan suatu daerah, termasuk daerah istimewa, harus didasarkan pada undang-undang," tegas Mendagri. Ia juga mengingatkan bahwa proses penetapan status daerah istimewa tidak dapat dilakukan secara sepihak, melainkan harus melalui mekanisme konstitusional yang ketat.
Usulan Daerah Istimewa dan Daerah Khusus
Sebelumnya, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik, mengungkapkan bahwa hingga April 2025, Kemendagri telah menerima sejumlah usulan terkait pemekaran wilayah dan status khusus. Usulan tersebut meliputi:
- 42 usulan pembentukan provinsi baru
- 252 usulan pembentukan kabupaten baru
- 36 usulan pembentukan kota baru
- 6 usulan penetapan daerah istimewa
- 5 usulan penetapan daerah khusus
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, membenarkan bahwa Surakarta menjadi salah satu daerah yang mengusulkan status daerah istimewa. Alasan utama yang mendasari usulan ini adalah keunikan budaya dan sejarah Kota Solo, terutama perannya dalam perjuangan melawan penjajahan. Namun, Aria Bima mengingatkan perlunya kajian mendalam terhadap usulan tersebut untuk menghindari potensi kecemburuan dari daerah lain. Ia menekankan pentingnya menjaga keadilan dan kesatuan wilayah dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Sebagai informasi, pemerintah telah memberlakukan moratorium DOB sejak tahun 2014 sebagai langkah untuk menata kembali sistem pemerintahan daerah dan fokus pada peningkatan kualitas pelayanan publik di daerah yang sudah ada.