Eks Kepala Desa di Banyuwangi Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Senilai Rp 1,3 Miliar

Mantan Kades Aliyan Banyuwangi Tersandung Kasus Korupsi Dana Desa

Kejaksaan Negeri Banyuwangi menetapkan Anton Sujarwo, mantan Kepala Desa Aliyan, Kecamatan Rogojampi, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD). Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang cukup terkait penyalahgunaan dana yang merugikan negara hingga Rp 1,3 miliar.

Anton Sujarwo menjalani pemeriksaan intensif di Kantor Kejaksaan Negeri Banyuwangi sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Setelah penetapan status tersangka, Anton langsung ditahan dan dititipkan di Lapas Banyuwangi untuk mempermudah proses penyidikan lebih lanjut. Tindakan penahanan ini diambil untuk mencegah tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti yang dapat menghambat proses hukum.

Modus Operandi dan Dugaan Keterlibatan Pihak Lain

Modus korupsi yang dilakukan Anton Sujarwo melibatkan berbagai penyimpangan, termasuk tidak membayarkan honor pegawai desa dan melaksanakan proyek fisik yang tidak sesuai dengan anggaran yang telah dialokasikan. Diduga kuat, Anton tidak bekerja sendiri dalam melakukan tindak pidana korupsi ini. Pihak kejaksaan menduga adanya keterlibatan bendahara desa berinisial M, yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kasi Pidana Khusus Kejari Banyuwangi, Rustamaji Yudica Adi Nugraha menjelaskan, pihaknya telah memeriksa setidaknya 20 saksi untuk mendalami kasus ini. Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan bukti-bukti yang terkumpul, penyidik meyakini bahwa Anton Sujarwo telah melakukan tindakan yang melanggar hukum dan merugikan keuangan negara.

Ancaman Hukuman

Atas perbuatannya, Anton Sujarwo dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 64 dan 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Jika terbukti bersalah, Anton terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan seorang tokoh yang pernah menjabat sebagai Ketua Asosiasi Kepala Desa Kabupaten (ASKAB) Banyuwangi periode 2020-2023.