Pengakuan Mengejutkan Sopir Eks Napi Kasus Harun Masiku: Diperintah Tukar Rupiah ke Dolar Singapura dengan Alasan Umrah
Dalam persidangan kasus dugaan suap terkait pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dengan terdakwa Hasto Kristiyanto, Moh Ilham Yulianto, sopir Saeful Bahri, mantan narapidana dalam kasus Harun Masiku, memberikan keterangan yang cukup mengejutkan. Ilham mengaku diperintahkan untuk menukarkan sejumlah uang rupiah ke dalam mata uang dolar Singapura (SGD).
Ilham mengungkapkan bahwa perintah penukaran uang tersebut datang dari Saeful Bahri. Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa istri Saeful, Dona, memintanya untuk menuliskan keterangan pada saat penukaran di money changer bahwa tujuan dari penukaran valuta asing tersebut adalah untuk keperluan umrah.
Keterangan ini disampaikan Ilham saat menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Jaksa penuntut umum menggali lebih dalam mengenai penyerahan uang oleh Ilham kepada Agustiani Tio Fridelina, mantan Komisioner Bawaslu yang juga terjerat dalam kasus Harun Masiku.
"Ceritanya bagaimana sampai ada penyerahan uang ke Tio?" tanya jaksa.
"Hari itu saya disuruh nukar uang dari rupiah ke dollar Singapur," jawab Ilham.
Ilham menjelaskan bahwa ia menukarkan uang rupiah pecahan Rp 100 ribu menjadi dolar Singapura. Jumlah total uang yang ditukarkan mencapai sekitar SGD 40 ribu. Penukaran tersebut dilakukan di sebuah money changer di kawasan Cikini, Jakarta Pusat. Setelah menukarkan uang, Saeful memerintahkannya untuk memasukkan sejumlah lembar uang ke dalam amplop dan menyerahkannya kepada Agustiani Tio.
Kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Patra M Zen, turut mencecar Ilham mengenai keterangan penukaran valas tersebut. Ia mempertanyakan apakah Ilham mengetahui tujuan sebenarnya dari penukaran uang tersebut untuk umrah atau hanya sebagai alasan yang dibuat-buat.
"Itu waktu dibilang bapak nukar mata uang asing itu disuruhnya Bapak buat umrah?" tanya Patra.
"Kan pihak VIP (money changer) nanya ini untuk keperluan apa, harus diisi kan. Saya telfon ibu Dona, diarahkan untuk keperluan umrah gitu," jawab Ilham.
"Tapi itu hanya pura-pura?" tanya Patra.
"Nggak tahu, di telepon itu bilang begitu, ya saya tulis," jawab Ilham.
Ilham menegaskan bahwa ia hanya mengikuti perintah yang diberikan dan tidak mengetahui tujuan sebenarnya dari penukaran uang tersebut. Ia juga menyatakan bahwa selama bekerja, komunikasi dan instruksi yang ia terima hanya berasal dari Saeful Bahri dan istrinya, Dona, tanpa ada keterlibatan Hasto Kristiyanto.
Dalam dakwaan terhadap Hasto Kristiyanto, jaksa KPK menyebutkan bahwa Saeful Bahri menyerahkan uang sebesar SGD 38.350 atau setara dengan Rp 400 juta kepada Agustiani Tio pada tanggal 26 Desember 2019. Uang tersebut diduga akan diberikan kepada Wahyu Setiawan, yang saat itu menjabat sebagai komisioner KPU, sebagai dana operasional untuk memuluskan upaya PAW Harun Masiku.
Kasus ini terus bergulir hingga pada tanggal 8 Januari 2020, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Wahyu Setiawan, Agustiani Tio, Saeful Bahri, dan Donny Tri Istiqomah. Dalam operasi tersebut, penyidik KPK mengamankan uang sebesar SGD 38.350 dari Agustiani Tio sebagai barang bukti.