KPK Selidiki Peran Anak Eks Pejabat Pajak dalam Kasus Gratifikasi Rp 21 Miliar

KPK Selidiki Peran Anak Eks Pejabat Pajak dalam Kasus Gratifikasi Rp 21 Miliar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki keterlibatan Feby Paramita, anak dari mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus, Muhamad Haniv, dalam kasus dugaan gratifikasi yang menjerat ayahnya. Haniv sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka atas penerimaan gratifikasi senilai total Rp 21.560.840.634. Sebagian besar gratifikasi tersebut, yaitu Rp 804 juta, diduga terkait dengan penyelenggaraan fashion show milik Feby, FH Pour Homme by Feby Haniv.

Penyelidikan KPK berfokus pada dugaan pemanfaatan pengaruh dan koneksi Haniv sebagai pejabat pajak untuk kepentingan bisnis anaknya. Bukti awal menunjukkan Haniv diduga aktif mencarikan sponsor untuk fashion show tersebut melalui surat elektronik kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing 3 pada Desember 2016. Dalam surat elektronik tersebut, Haniv meminta sponsor untuk mentransfer dana sebesar Rp 150 juta ke rekening BRI atas nama Feby Paramita. Investigasi selanjutnya mengungkap adanya transfer dana sebesar Rp 300 juta ke rekening tersebut, yang diduga terkait dengan gratifikasi dari wajib pajak dan pegawai di lingkungan Kantor Wilayah Pajak Jakarta Khusus dan Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing 3.

Selain dana yang terkait dengan fashion show, KPK juga tengah menyelidiki dugaan penerimaan gratifikasi lain oleh Haniv, berupa valuta asing senilai Rp 6.665.006.000 dan penempatan dana pada deposito BPR sebesar Rp 14.088.834.634. Total nilai gratifikasi yang diduga diterima Haniv mencapai lebih dari Rp 21 miliar. Meskipun keluarga tersangka memiliki hak untuk tidak memberikan keterangan, KPK telah menyatakan niatnya untuk memanggil Feby Paramita untuk dimintai keterangan. Namun, pemanggilan tersebut tertunda karena informasi yang menyebutkan Feby saat ini berada di luar negeri. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyatakan bahwa upaya pemanggilan akan tetap dilakukan meskipun belum dipastikan apakah Feby akan dapat hadir untuk memberikan keterangan kepada penyidik.

Kasus ini menyoroti potensi konflik kepentingan dalam sistem perpajakan dan praktik penyalahgunaan jabatan untuk keuntungan pribadi atau keluarga. KPK bertekad untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa dan memastikan bahwa semua pihak yang terlibat akan bertanggung jawab atas tindakan mereka. Proses penyidikan terus berlangsung, dan KPK akan memberikan informasi lebih lanjut seiring dengan perkembangan penyelidikan.

Kronologi Singkat:

  • Desember 2016: Muhamad Haniv diduga mengirimkan email kepada Kepala KPP PMA 3 untuk meminta sponsor untuk fashion show FH Pour Homme by Feby Haniv.
  • Desember 2016: Terjadi transfer dana Rp 300 juta ke rekening Feby Paramita diduga terkait sponsorship fashion show.
  • 2016-2017: Feby Paramita menerima total Rp 804 juta sebagai sponsorship dari berbagai perusahaan untuk fashion show tersebut.
  • Februari 2025: Muhamad Haniv ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan penerimaan gratifikasi total Rp 21.560.840.634.
  • Maret 2025: KPK berencana memanggil Feby Paramita untuk dimintai keterangan.

Peran Feby Paramita: Peran Feby Paramita dalam kasus ini masih dalam penyelidikan. KPK akan menelusuri apakah ia mengetahui dan terlibat aktif dalam upaya ayahnya untuk memperoleh gratifikasi melalui penyelenggaraan fashion show miliknya.