ABK Kapal Poseidon 3 Diduga Buang Nahkoda ke Laut, Rampas dan Jual Barang Senilai Ratusan Juta Rupiah
Subdirektorat Penegakan Hukum (Gakkum) Direktorat Polisi Air (Ditpolair) Polda Metro Jaya tengah mengusut tuntas kasus dugaan pembuangan seorang nahkoda ke laut oleh anak buah kapal (ABK) Poseidon 3. Ironisnya, setelah kejadian tersebut, para ABK justru melarikan diri dan melakukan serangkaian tindakan kriminal dengan menjual barang-barang berharga dari kapal tersebut.
Menurut Kombes Donny Charles Go, Kasubdit Gakkum Ditpolair, kapal Poseidon 3 diketahui merapat di perairan Bangka Belitung pasca-insiden nahkoda. Di sanalah, dua oknum ABK, yang diidentifikasi dengan inisial B (petugas kamar mesin) dan R, diduga kuat menjual habis barang-barang yang ada di kapal.
"Pada tanggal 27 Maret 2024, kapal Poseidon 3 merapat di perairan Belitung. Di situ, KKM atas nama B dan salah satu ABK berinisial R ini menjual semua barang-barang yang ada di atas kapal Poseidon 3," jelas Kombes Donny dalam konferensi pers di Mako Korpolairud, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (25/4/2025).
Barang-barang yang dijual termasuk hasil tangkapan cumi selama pelayaran, peralatan navigasi, suku cadang, hingga alat komunikasi satelit. Total kerugian yang dialami pemilik kapal ditaksir mencapai Rp 400 juta.
"Yang dijual itu adalah hasil tangkapan cumi, barang-barang untuk keperluan berlayar, termasuk alat navigator, spare part, ada juga alat satelit. Kemudian berdasarkan hasil pelaporan dari pemilik kapal, nilai-nilai barang yang hilang dan digelapkan itu sejumlah kurang lebih 400 juta," ungkap Kombes Donny.
Kasus ini bermula dari laporan keluarga nahkoda yang hilang kepada Subdit Gakkum Ditpolair Polda Metro Jaya pada 6 April 2024. Berdasarkan laporan tersebut, polisi segera melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, dua orang ABK ditetapkan sebagai tersangka dan berhasil diamankan di Sorolangun, Jambi, berkat kerjasama dengan Satreskrim Polres Sorolangun dan Polsek setempat.
"Subdit Gakkum Ditpolair Bahakam Polri dibantu oleh Satreskim Polres Sorolangun, dan Polsek setempat, berhasil mengamankan dua orang pelaku. Tanpa ada perlawanan, ya kita amankan yang bersangkutan," imbuh Kombes Donny.
Kombes Donny menambahkan, penangkapan para pelaku dan terungkapnya dugaan pembuangan nahkoda ke laut bermula dari pencarian ABK lain yang tersebar di berbagai provinsi. Dari keterangan para ABK inilah, polisi menemukan petunjuk adanya dugaan kuat bahwa nahkoda kapal telah dibuang ke laut.
"Dari hasil pengumpulan informasi itu, kami dapat beberapa bahan-bahan penting yang menyebutkan bahwa di tanggal 27 (Maret 2024), nahkoda kapal sudah tidak bersama-sama lagi di atas kapal Poseidon 3," tuturnya.
"Mereka (ABK) menduga bahwa nahkoda kapal ini telah dibuang, tetapi mereka tidak tahu siapa yang membuang, karena ada yang mendengar nahkoda kapal ini teriak minta tolong pada saat berada di atas, lalu mereka tidak sanggup menolong," pungkasnya.
Daftar Barang yang Dijual ABK:
- Hasil tangkapan cumi
- Peralatan navigasi
- Suku cadang kapal
- Alat komunikasi satelit