Saksi Ungkap Dugaan Distribusi Dana Harun Masiku di Markas PDI-P

Dalam persidangan yang mengungkap dugaan suap terkait pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI yang melibatkan Harun Masiku, seorang saksi bernama Patrick Gerard, atau yang akrab disapa Geri, memberikan kesaksian yang mengejutkan. Geri mengungkapkan adanya dugaan pembagian uang yang berasal dari Harun Masiku di basemen kantor pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).

Keterangan ini muncul saat Geri dihadirkan sebagai saksi dalam sidang yang juga menyeret Sekretaris Jenderal PDI-P, Hasto Kristiyanto. Kasus ini berfokus pada dugaan suap dalam proses PAW DPR RI yang melibatkan Harun Masiku. Menurut Geri, keterlibatannya bermula ketika ia menerima perintah dari Saeful Bahri, seorang kader PDI-P, untuk mengambil sejumlah uang dari Harun Masiku di sebuah lokasi bernama Rumah Aspirasi yang terletak di Jalan Sutan Syahrir, Jakarta.

Namun, sesampainya di lokasi, Geri mendapati bahwa Harun Masiku telah pergi dan menitipkan sebuah koper berisi uang kepada Kusnadi, yang disebut sebagai staf dari Hasto Kristiyanto. Setelah menerima koper tersebut, Geri mengaku diperintahkan oleh Saeful Bahri untuk menghitung jumlah uang yang ada di dalamnya. Penghitungan dilakukan di kediaman Geri. Menurut keterangannya, uang tersebut terdiri dari pecahan Rp 100.000 dan Rp 50.000 dengan total mencapai Rp 850 juta.

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Takdir Suhan, kemudian menggali lebih dalam mengenai proses pembagian uang tersebut. Namun, Geri mengaku lupa rincian pembagian dana tersebut. Jaksa Takdir kemudian membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Geri kepada penyidik, yang menjelaskan bahwa Saeful Bahri memerintahkannya untuk mengambil Rp 170 juta dari koper tersebut. Uang sejumlah Rp 170 juta tersebut kemudian dimasukkan ke dalam plastik dan diperuntukkan sebagai jatah pengacara PDI-P, Donny Tri Istiqomah, yang membantu menyusun argumen hukum terkait pengurusan PAW Harun Masiku.

"Rp 2 juta untuk kamu dan sisanya semuanya kasih ke Pak Ilham (sopir Wahyu Setiawan). Sejauh ini yang saya bacakan apakah demikian?" tanya Jaksa Takdir, yang kemudian dibenarkan oleh Geri. Setelah itu, Geri pergi ke kediaman Saeful Bahri dan menyerahkan uang tersebut kepada Ilham. Kemudian, Geri bertemu dengan Donny Tri Istiqomah di Kantor DPP PDI-P untuk menyerahkan uang tersebut. Geri secara spesifik menyebutkan bahwa penyerahan uang tersebut dilakukan di area parkir basement Kantor DPP PDI-P. "Ketemunya di mana spesifiknya? Di basement kah? Di lobi kah?" tanya Jaksa Takdir. "Di parkiran basement," jawab Geri.

Dalam kasus ini, Hasto Kristiyanto didakwa dengan dua pasal. Dakwaan pertama adalah terkait dugaan menghalangi penyidikan (obstruction of justice). Dakwaan kedua adalah terkait dugaan suap untuk memuluskan jalan Harun Masiku menjadi anggota DPR RI melalui mekanisme PAW periode 2019-2024. Pada dakwaan pertama, Hasto disebut melanggar Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP. Sementara, pada dakwaan kedua, ia didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Berikut daftar point yang terungkap dalam persidangan:

  • Saksi bernama Patrick Gerard alias Geri memberikan kesaksian terkait dugaan pembagian uang Harun Masiku.
  • Pembagian uang diduga terjadi di basement Kantor DPP PDI-P.
  • Geri diperintah Saeful Bahri untuk mengambil uang dari Harun Masiku.
  • Total uang yang diambil Geri berjumlah Rp 850 juta.
  • Sebagian uang diberikan kepada pengacara PDI-P, Donny Tri Istiqomah.
  • Hasto Kristiyanto didakwa terkait perintangan penyidikan dan dugaan suap.