Komplotan Pemerasan Modus Kencan Online di Jakarta Utara Dibekuk, Raup Jutaan Rupiah

Komplotan Pemerasan Modus Kencan Online Dibekuk di Jakarta Utara

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya berhasil meringkus sebuah komplotan yang melakukan aksi pemerasan dengan modus kencan online di wilayah Tanjung Priok, Jakarta Utara. Komplotan ini telah beraksi sebanyak tiga kali dan meraup keuntungan hingga jutaan rupiah dari korban-korbannya. Pengungkapan kasus ini diumumkan oleh Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Ressa Fiardy Marasabessy, pada Jumat (7/3/2025).

Menurut AKBP Ressa, komplotan ini terdiri dari empat orang tersangka yang memiliki peran berbeda-beda dalam melancarkan aksinya. Aksi kejahatan mereka berawal dari aplikasi kencan online, di mana salah satu tersangka, Firli Dewi alias Fitri (29), berperan sebagai umpan untuk menjerat korban. Fitri akan berkomunikasi dengan korban melalui aplikasi tersebut, kemudian mengajak korban untuk bertemu di tempat yang telah ditentukan oleh komplotan tersebut.

Setelah korban bertemu Fitri, tiga tersangka lain akan muncul dan melakukan aksi pemerasan. Para eksekutor, yaitu Sudarna (38), Aly Akbar (32), dan Dedeh Supriatna (30), akan mengancam dan memaksa korban untuk menyerahkan sejumlah uang dan barang berharga. Modus operandi mereka terbukti efektif, terbukti dari tiga aksi kejahatan yang mereka lakukan.

Kronologi Kejahatan:

  • Aksi Pertama (Februari 2025): Komplotan ini berhasil membawa kabur uang tunai sebesar Rp 800.000 dan ponsel milik korban.
  • Aksi Kedua (Februari 2025, Kampung Bahari, Jakarta Utara): Detail aksi kedua belum diungkapkan secara rinci oleh pihak kepolisian.
  • Aksi Ketiga (2 Maret 2025): Dalam aksi ini, korban yang berinisial RPS kehilangan ponselnya dan mengalami pengurasan rekening bank hingga Rp 3.500.000.

Setelah berhasil mendapatkan uang dan barang berharga dari korban, para tersangka kemudian membagi rata hasil kejahatan mereka untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Pihak kepolisian kini tengah mendalami kemungkinan adanya korban lain dan menyelidiki jaringan komplotan ini lebih lanjut. Keempat tersangka kini telah diamankan dan akan dijerat dengan pasal berlapis yang berkaitan dengan pencurian dan pemerasan.

AKBP Ressa menekankan pentingnya kewaspadaan masyarakat dalam menggunakan aplikasi kencan online. Ia mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati dan selektif dalam memilih teman kencan online serta selalu memprioritaskan keamanan diri. Pihak kepolisian juga menghimbau kepada masyarakat yang merasa menjadi korban dari modus kejahatan serupa untuk segera melapor ke pihak berwajib.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk tetap waspada terhadap berbagai modus kejahatan yang semakin beragam dan canggih. Pentingnya untuk selalu berhati-hati dan tidak mudah percaya kepada orang yang baru dikenal melalui media online sangatlah krusial untuk mencegah terjadinya hal serupa di kemudian hari. Dengan peningkatan kewaspadaan dan kerjasama antara masyarakat dan pihak kepolisian, diharapkan kasus-kasus serupa dapat ditekan dan diatasi.