Mendagri Pertimbangkan Revisi UU Ormas Guna Perketat Pengawasan dan Cegah Penyalahgunaan Wewenang
markdown Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membuka wacana untuk melakukan revisi terhadap Undang-Undang (UU) Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Langkah ini dipertimbangkan sebagai respons terhadap maraknya aktivitas ormas yang dinilai melampaui batas dan berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban sosial.
Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, menyampaikan bahwa evaluasi terhadap UU Ormas diperlukan untuk memperkuat mekanisme pengawasan, terutama terkait transparansi dan akuntabilitas keuangan ormas. Ketidakjelasan dalam pengelolaan dana ormas, menurutnya, dapat menjadi celah bagi penyalahgunaan wewenang dan tindakan yang merugikan masyarakat.
"Kita melihat ada indikasi beberapa ormas yang bertindak di luar koridor hukum. Hal ini tentu menjadi perhatian serius pemerintah," ujar Tito dalam keterangan persnya di Jakarta, Jumat (25/4/2025).
Tito menjelaskan bahwa revisi UU Ormas akan difokuskan pada beberapa aspek krusial, antara lain:
- Pengawasan Keuangan: Memperketat audit dan pelaporan keuangan ormas untuk memastikan dana yang dikelola digunakan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan tujuan organisasi.
- Mekanisme Sanksi: Memperjelas dan mempertegas sanksi yang dapat diberikan kepada ormas yang melanggar ketentuan hukum, termasuk pembekuan atau pencabutan izin.
- Definisi Kegiatan Ormas: Memperjelas batasan-batasan kegiatan ormas agar tidak disalahgunakan untuk melakukan tindakan intimidasi, pemerasan, atau kekerasan.
Kendati demikian, Tito menegaskan bahwa pemerintah tetap menghormati kebebasan berserikat dan berkumpul yang dijamin oleh konstitusi. Revisi UU Ormas, menurutnya, bertujuan untuk menyeimbangkan antara kebebasan berorganisasi dengan tanggung jawab untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.
"Ormas adalah bagian penting dari demokrasi, tetapi kebebasan tersebut tidak boleh disalahgunakan untuk melakukan tindakan yang melanggar hukum," tegasnya.
Lebih lanjut, Tito menjelaskan bahwa proses revisi UU Ormas akan melibatkan partisipasi aktif dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Pemerintah akan mengajukan usulan perubahan kepada DPR untuk dibahas dan diputuskan bersama.
"Kami akan menyerahkan sepenuhnya kepada DPR untuk membahas dan mengkaji usulan revisi ini. Pemerintah siap memberikan masukan dan data yang diperlukan," imbuhnya.
Selain itu, Tito juga menyoroti pentingnya penegakan hukum yang tegas terhadap setiap pelanggaran yang dilakukan oleh ormas maupun individu yang terlibat dalam aktivitas ilegal. Ia mencontohkan kasus pembakaran mobil polisi di Depok sebagai contoh tindakan kriminal yang harus ditindak secara hukum.
"Tidak ada toleransi terhadap tindakan kriminal, siapapun pelakunya. Penegakan hukum harus dilakukan secara tegas untuk menjaga stabilitas dan keamanan," pungkasnya.
Wacana revisi UU Ormas ini muncul di tengah sorotan publik terhadap sejumlah kasus yang melibatkan ormas, seperti premanisme dan tindakan kekerasan. Komisi III DPR juga telah memberikan perhatian khusus terhadap isu ini dan mendesak pemerintah untuk mengambil langkah-langkah konkret untuk mengatasi masalah tersebut.