Tragedi di Pabrik Gresik: Pekerja Wanita Jadi Tersangka Kasus Kematian Bayi yang Dilahirkan di Toilet
Kabupaten Gresik, Jawa Timur digegerkan dengan kasus seorang pekerja pabrik berinisial JC (20) yang ditetapkan sebagai tersangka atas kematian bayinya. Wanita asal Lamongan tersebut diduga melahirkan bayinya di toilet pabrik tempatnya bekerja.
Peristiwa tragis ini bermula ketika JC, yang tengah bekerja shift malam pada Minggu (20/4/2025) merasakan kontraksi perut yang hebat. Ia kemudian bergegas menuju toilet pabrik. Tanpa disangka, di dalam toilet itulah ia melahirkan seorang bayi.
JC diduga menyembunyikan kehamilannya dari semua orang, termasuk orang tuanya. Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu menjelaskan bahwa tersangka merasakan sakit perut saat bekerja dan melahirkan bayinya di toilet.
Menurut keterangan pihak kepolisian, JC diduga menarik kepala bayi tersebut saat proses persalinan, yang menyebabkan bayi mengalami cedera serius hingga meninggal dunia di lokasi. Panik dengan situasi tersebut, JC kemudian membungkus bayi malang itu dengan kain dan memasukkannya ke dalam kantong plastik. Setelah berada di dalam toilet selama kurang lebih 40 menit, JC keluar dan membuang jasad bayinya ke dalam tempat sampah di area pabrik.
Kejadian ini terungkap berkat laporan dari dua orang saksi, EK dan SF, yang melihat JC membuang sesuatu ke tempat sampah. Mereka kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada petugas keamanan pabrik. Petugas keamanan yang menindaklanjuti laporan tersebut menemukan jasad bayi di tempat sampah dan segera melaporkannya ke Polres Gresik.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi JC sebagai ibu dari bayi tersebut. Motif dari tindakan JC adalah untuk menyembunyikan kehamilannya dari rekan kerja dan orang lain, karena ia belum menikah. AKBP Rovan menambahkan bahwa JC melahirkan atas inisiatif sendiri tanpa ada saran dari kekasihnya.
Atas perbuatannya, JC dijerat dengan Pasal 80 Ayat (4) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 341 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Berikut poin poin penting dalam kejadian tersebut:
- Kronologi Singkat: JC, seorang pekerja pabrik, melahirkan bayinya di toilet pabrik karena merasa mulas saat bekerja. Bayi tersebut kemudian meninggal.
- Penyebab Kematian: Bayi diduga meninggal akibat cedera kepala saat dilahirkan, yang diakibatkan oleh tindakan tersangka.
- Motif: Tersangka ingin menyembunyikan kehamilannya karena belum menikah.
- Saksi: Dua orang saksi melihat tersangka membuang sesuatu ke tempat sampah dan melaporkannya kepada petugas keamanan.
- Tindakan Hukum: Tersangka dijerat dengan pasal tentang perlindungan anak atau pasal tentang pembunuhan anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.