Pengemudi Avanza Jadi Tersangka Kasus Penyalahgunaan BBM Usai Insiden Kebakaran di SPBU Magelang

Insiden kebakaran di sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Ngabean, Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, mengungkap praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite. Polisi menetapkan MN (29), pengemudi mobil Toyota Avanza yang terbakar dalam kejadian tersebut, sebagai tersangka.

Kebakaran yang terjadi pada Kamis, 24 April 2025, itu bermula ketika MN hendak mengisi bahan bakar di SPBU tersebut. Namun, api tiba-tiba menyambar dan membakar mobilnya. Setelah melakukan penyelidikan, pihak kepolisian menemukan sejumlah kejanggalan yang mengarah pada tindak pidana penyalahgunaan BBM.

AKP La Ode Arwansyah, Penjabat sementara Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Magelang, menjelaskan bahwa di dalam mobil MN ditemukan beberapa jeriken berisi Pertalite. Mobil tersebut juga telah dimodifikasi sedemikian rupa untuk memudahkan pengangkutan BBM ilegal. "BBM diangkut secara ilegal menggunakan mobil yang dimodifikasi dengan pompa listrik," kata Arwansyah.

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan tiga jeriken berisi total 100 liter Pertalite dan satu jeriken kosong di dalam mobil MN. Informasi awal bahkan menyebutkan ada delapan jeriken di lokasi kejadian. Modus operandi yang digunakan MN adalah membeli Pertalite dari berbagai SPBU dengan menggunakan nomor polisi dan barcode kendaraan yang berbeda. Aksi ini telah berlangsung selama empat bulan terakhir.

"Rencananya (BBM) akan dijual kembali ke pedagang di wilayah Ngablak," ungkap Arwansyah. MN diketahui menjual kembali Pertalite tersebut kepada para pengecer di wilayah Ngablak, dengan harga yang lebih tinggi dari Harga Eceran Tertinggi (HET) resmi, selisihnya mencapai Rp 1.000 per liter.

Atas perbuatannya, MN dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pasal ini mengatur tentang kegiatan usaha minyak dan gas bumi tanpa izin yang sah. Ancaman hukuman bagi pelaku pelanggaran pasal ini adalah pidana penjara paling lama enam tahun.