Gugatan Uji Materi UU TNI di MK Ditarik: Guru Besar Unhan Sebut Kehilangan Objek
Kolonel Sus Halkis, seorang Guru Besar dari Universitas Pertahanan Republik Indonesia (Unhan RI), telah resmi menarik gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang sebelumnya diajukannya ke Mahkamah Konstitusi (MK). Keputusan pencabutan ini diumumkan dalam sidang Pengujian Undang-Undang (PUU) yang berlangsung di gedung MK, Jakarta Pusat, pada hari Jumat, 25 April 2025.
Ketua MK, Suhartoyo, membuka sidang dengan menginformasikan kepada para hadirin bahwa MK telah menerima surat permohonan pencabutan gugatan tersebut. Guna memastikan keabsahan informasi ini, Suhartoyo meminta konfirmasi langsung dari Halkis atau kuasa hukumnya. Halkis kemudian membenarkan perihal surat permohonan pencabutan tersebut. Ia menjelaskan bahwa alasan utama pencabutan gugatan ini adalah karena telah lost object atau kehilangan objek setelah revisi UU TNI disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025.
Sebelumnya, Halkis mengajukan gugatan uji materi terhadap tiga pasal dalam UU Nomor 34 Tahun 2004, yaitu:
- Pasal 2 huruf d: Mengenai jati diri TNI yang profesional dengan tidak terlibat dalam politik praktis dan kegiatan bisnis.
- Pasal 39 ayat 2, 3, dan 4: Berkaitan dengan larangan bagi prajurit aktif untuk terlibat dalam kegiatan politik praktis, bisnis, maupun dipilih menjadi anggota legislatif.
- Pasal 47 ayat (2): Tentang sejumlah jabatan sipil yang dapat diduduki oleh prajurit aktif.
Gugatan ini pertama kali diajukan pada tanggal 13 Maret 2025, ketika Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) masih dalam proses pembahasan revisi UU TNI. Proses revisi tersebut kemudian disahkan pada tanggal 20 Maret 2025. Undang-Undang TNI yang telah direvisi ini, kini telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto dan resmi menjadi UU Nomor 3 Tahun 2025.
Salah satu poin penting dalam revisi UU TNI tersebut adalah perubahan pada Pasal 47 ayat 1, yang berkaitan dengan perluasan jumlah jabatan sipil yang dapat diduduki oleh prajurit aktif. Sebelumnya, hanya 10 kementerian/lembaga yang diperbolehkan, namun kini diperluas menjadi 14. Selain itu, ayat 2 juga membuka peluang bagi prajurit aktif untuk menduduki jabatan sipil lainnya di kementerian/lembaga setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas militer.