Sengketa Ijazah Berakhir: Mantan Karyawan di Surabaya Akhirnya Terima Kembali Ijazah yang Sempat Tertahan Sembilan Tahun

Sengketa Ijazah Berakhir: Mantan Karyawan di Surabaya Akhirnya Terima Kembali Ijazah yang Sempat Tertahan Sembilan Tahun

Surabaya, Jawa Timur - Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Surabaya berhasil memediasi pengembalian sejumlah ijazah milik mantan karyawan yang sebelumnya ditahan oleh sebuah perusahaan manufaktur di Sidoarjo. Salah satu kasus yang mencuat adalah milik Suhartini Fitriana, yang ijazahnya sempat ditahan selama sembilan tahun.

Suhartini mengungkapkan bahwa penyerahan ijazah asli merupakan salah satu syarat untuk dapat bekerja di perusahaan tersebut. “Ada perjanjian kontrak terkait penyerahan ijazah. Karena saat itu sangat membutuhkan pekerjaan, saya setuju,” ujarnya. Setelah bekerja selama dua tahun, Suhartini memutuskan untuk mengundurkan diri tanpa masalah. Namun, saat ia meminta ijazahnya kembali, pihak perusahaan justru mempersulit prosesnya.

Selama setahun penuh, Suhartini terus berupaya meminta kembali ijazah S1-nya. Namun, pihak perusahaan tetap menolak dengan berbagai alasan. “Padahal, ijazah itu sangat penting bagi kami untuk mencari pekerjaan baru,” keluhnya. Merasa frustrasi, Suhartini akhirnya mengadukan masalah ini ke Pemerintah Kota Surabaya, setelah polemik penahanan ijazah oleh perusahaan lain menjadi sorotan publik.

“Alhamdulillah, tidak sampai seminggu setelah pengaduan, kami difasilitasi untuk bernegosiasi dengan perusahaan. Akhirnya, masalah selesai dan ijazah saya dikembalikan,” kata Suhartini dengan lega.

Ia pun menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Surabaya yang telah membuka posko pengaduan dan membantu menyelesaikan masalahnya. “Kami sangat berterima kasih kepada Bapak Wali Kota dan jajaran Pemkot Surabaya yang telah peduli dan membantu menyelesaikan persoalan kami,” tambahnya.

Kasus Suhartini ini menambah daftar panjang polemik penahanan ijazah oleh perusahaan. Sebelumnya, kasus serupa yang menimpa puluhan karyawan UD Sentoso Seal juga sempat menjadi perhatian publik.

Disperinaker Surabaya mengimbau kepada para pekerja untuk lebih berhati-hati dalam menandatangani perjanjian kerja yang melibatkan penyerahan ijazah asli. Pemerintah Kota Surabaya juga berkomitmen untuk terus memantau dan menindak tegas perusahaan-perusahaan yang melakukan praktik penahanan ijazah secara tidak sah.