DPR RI Pertimbangkan Usulan Status Daerah Istimewa Baru: Asas Keadilan Jadi Sorotan

Komisi II DPR RI tengah menimbang usulan pemberian status daerah istimewa kepada beberapa wilayah di Indonesia. Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, menekankan pentingnya pengkajian mendalam terkait usulan tersebut. Ia mengingatkan agar pemberian status istimewa tidak justru menimbulkan ketidakadilan di tengah masyarakat.

Menurut Dede Yusuf, pemberian status istimewa seharusnya mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk dasar historis dan asas keadilan. Ia berpendapat, wilayah-wilayah yang diusulkan menjadi daerah istimewa sebaiknya tidak berdekatan secara geografis. Hal ini untuk mencegah potensi munculnya tuntutan serupa dari daerah lain.

"Satu daerah istimewa dengan daerah istimewa lainnya mestinya tidak berdekatan. Kenapa tidak berdekatan? Karena nanti yang lain minta juga dong," ujar Dede Yusuf.

Ia mencontohkan, jika Cirebon, Jawa Barat, memiliki dasar historis dan sejarah yang kuat, maka wilayah tersebut juga berpotensi untuk diusulkan sebagai daerah istimewa. Namun, Dede Yusuf menegaskan bahwa setiap usulan harus melalui kajian yang komprehensif dan tidak bisa diputuskan secara serta-merta.

Saat ini, Komisi II DPR RI belum memulai pembahasan secara detail terkait usulan daerah istimewa. Fokus utama masih tertuju pada pemekaran daerah, terutama di wilayah Papua. Dede Yusuf menambahkan, banyak faktor yang perlu dipertimbangkan sebelum mengambil keputusan terkait status daerah istimewa.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, mengungkapkan adanya masukan terkait usulan Solo sebagai Daerah Istimewa Surakarta. Usulan ini didasarkan pada rekam jejak Kota Solo dalam sejarah perjuangan bangsa dan kekhasan budaya yang dimilikinya.

Aria Bima juga menekankan pentingnya mempertimbangkan rasa keadilan bagi seluruh daerah di Indonesia dalam proses pengkajian usulan daerah istimewa. Ia mengingatkan agar pemberian status istimewa tidak menimbulkan kecemburuan atau ketidakadilan bagi daerah lain.

"Jangan sampai pemberian daerah keistimewaan ini membuat rasa ketidakadilan daerah-daerah lain," kata Aria Bima.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Akmal Malik, mengungkapkan bahwa terdapat 42 usulan pembentukan provinsi, 252 kabupaten, 36 kota, dan 6 usulan daerah istimewa yang masuk ke pemerintah.

Akmal Malik menegaskan bahwa setiap keputusan terkait usulan-usulan tersebut harus dikoordinasikan dengan DPR RI dan berlandaskan pada undang-undang yang berlaku.

Daftar Usulan Wilayah Jadi Daerah Istimewa

  • Solo
  • Cirebon
  • (dan 4 wilayah lainnya yang belum disebutkan secara spesifik)