Pedagang Kelontong di Pematangsiantar Ditangkap Terkait Peredaran Rokok Ilegal

Pedagang Kelontong di Pematangsiantar Ditangkap Terkait Peredaran Rokok Ilegal

Polisi Resort Pematangsiantar berhasil mengamankan seorang pedagang kelontong, berinisial RRS (55 tahun), di Jalan Tangki, Lorong 20, Kecamatan Siantar Barat, pada Kamis (6 Maret 2025). Penangkapan ini dilakukan menyusul informasi dari masyarakat terkait dugaan penjualan rokok ilegal di warung milik RRS. Penggerebekan yang dilakukan pada siang hari tersebut membuahkan hasil berupa penemuan sejumlah besar rokok tanpa cukai.

Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar, Iptu Sandi Riz Akbar, dalam keterangan tertulisnya pada Jumat (7 Maret 2025) menjelaskan kronologi penangkapan dan rincian barang bukti yang disita. Menurutnya, informasi awal dari masyarakat menjadi dasar operasi yang berhasil mengungkap praktik penjualan rokok ilegal tersebut. Petugas menemukan sebanyak 88 bungkus rokok berbagai merek yang diduga tidak dilengkapi dengan cukai resmi. Rincian barang bukti yang disita meliputi:

  • 18 bungkus rokok merek Luffman
  • 14 bungkus rokok merek SKY hitam
  • 6 bungkus rokok merek Magna
  • 1 bungkus rokok merek Winner
  • 2 bungkus rokok merek SKY biru
  • 2 bungkus rokok merek SKY Click Berry
  • 5 bungkus rokok merek Cahayaku
  • 15 bungkus rokok merek Latto Bold
  • 8 bungkus rokok merek Latto Super
  • 7 bungkus rokok merek Latto Black
  • 10 bungkus rokok merek H&G

Dalam pemeriksaan awal, RRS mengaku memperoleh rokok-rokok tersebut dari seorang sales yang identitasnya belum diketahui. Hal ini menjadi fokus penyelidikan selanjutnya guna mengungkap jaringan peredaran rokok ilegal di Kota Pematangsiantar. Kasus ini tidak hanya terkait dengan kerugian negara akibat kehilangan penerimaan cukai, tetapi juga berpotensi merugikan kesehatan masyarakat karena peredaran rokok ilegal seringkali tidak terkontrol dan kualitasnya tidak terjamin.

Akibat perbuatannya, RRS dijerat dengan Pasal 54 UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang mengatur tentang pelanggaran terkait penjualan, penyimpanan, dan pengedaran rokok tanpa cukai. Setelah proses penyidikan di Polres Pematangsiantar, RRS beserta barang bukti telah diserahkan kepada Kantor Bea Cukai Kota Pematangsiantar untuk proses hukum lebih lanjut. Langkah ini merupakan bagian dari upaya penegak hukum untuk memberantas peredaran rokok ilegal dan melindungi masyarakat dari dampak negatifnya.

Pihak berwajib menghimbau kepada masyarakat untuk aktif memberikan informasi terkait peredaran barang ilegal, khususnya rokok tanpa cukai, guna mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan penerimaan negara dan melindungi kesehatan masyarakat. Kerja sama antara aparat penegak hukum dan masyarakat sangat penting dalam memberantas kejahatan ekonomi seperti ini.