Sengketa Dana Program Makan Bergizi Gratis di Kalibata Mencuat: Yayasan MBN Bantah Tuduhan Penggelapan
Polemik terkait dugaan penyelewengan dana program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kalibata, Jakarta Selatan, memasuki babak baru. Yayasan Media Berkat Nusantara (MBN), yang menjadi terlapor dalam kasus ini, dengan tegas membantah tuduhan penggelapan dana operasional dapur MBG.
Melalui kuasa hukumnya, Timoty Ezra Simanjuntak, Yayasan MBN menyatakan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar dan sangat jauh dari kebenaran. Dalam konferensi pers yang digelar di Kalibata, Jumat (25/4/2024), Timoty menjelaskan bahwa yayasannya telah menerima dana dari Badan Gizi Nasional (BGN) untuk pembayaran dapur MBG Kalibata.
"Kami sudah menerima dana dari BGN terkait pembayaran dapur MBG Kalibata," ujar Timoty sambil menunjukkan bukti transaksi bank. Namun, ia menambahkan bahwa dana tersebut belum dicairkan karena pihak yayasan masih menunggu kelengkapan bukti invoice dari pihak dapur MBG Kalibata. Timoty mengakui adanya perbedaan perhitungan antara pihak yayasan dan dapur MBG Kalibata, dan saat ini pihaknya tengah berupaya mencari solusi terbaik.
"Di sini kita ada pencarian solusi terkait perbedaan perhitungan, perbedaan pendapat," imbuhnya. Ia juga menegaskan bahwa yayasan akan tetap membayarkan tagihan dari dapur MBG Kalibata sesuai dengan arahan BGN. Bahkan, Timoty mengklaim telah mengundang pihak dapur MBG Kalibata beserta kuasa hukumnya untuk bertemu dan membahas perbedaan perhitungan tersebut secara kekeluargaan.
Kasus ini bermula dari laporan polisi yang dibuat oleh mitra dapur MBG di Kalibata, Ira Mesra, terhadap Yayasan MBN atas dugaan penggelapan dana operasional dapur MBG senilai hampir Rp 1 miliar. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/1160/IV/2025/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi, membenarkan adanya laporan tersebut dan menyatakan bahwa penyidik sedang menangani kasus ini. Polisi juga telah menerima barang bukti berupa kuitansi senilai lebih dari Rp 900 juta.
Menurut kuasa hukum Ira Mesra, Danna Harly, Yayasan MBN diduga tidak menyalurkan dana MBG yang seharusnya digunakan untuk membiayai operasional dapur. Kliennya telah memasak lebih dari 65.000 porsi makanan, namun belum menerima pembayaran sepeser pun.
Danna menjelaskan bahwa seluruh biaya operasional dapur ditanggung sendiri oleh Ira Mesra, mulai dari pembelian bahan makanan, sewa tempat, biaya listrik, pengadaan peralatan dapur, kendaraan distribusi, hingga pembayaran juru masak.
Bahkan, ketika Ira Mesra menagih haknya, pihak yayasan justru mengklaim bahwa Ira memiliki kekurangan pembayaran sekitar Rp 45 juta, dengan alasan terdapat invoice pembelian barang yang belum dipertanggungjawabkan. Yayasan MBN disebut telah menerima transfer dana sebesar Rp 386.500.000 dari Badan Gizi Nasional (BGN), namun dana tersebut diduga tidak disalurkan kepada mitra yang seharusnya menjalankan kegiatan memasak dan distribusi makanan.