Terungkap! Polisi Identifikasi Pemilik Lahan Ganja di Lereng Semeru
Kasus penemuan ladang ganja di lereng Gunung Semeru terus bergulir, mengungkap sejumlah fakta baru terkait kepemilikan lahan ilegal tersebut. Meskipun Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS) mencatat adanya 59 lokasi penanaman ganja di Dusun Pusungduwur, Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, pihak kepolisian baru berhasil mengidentifikasi pemilik sebagian lahan.
Menurut keterangan dari Kasi Humas Polres Lumajang, Ipda Untoro Abimanyu, dari 59 titik ladang ganja yang ditemukan, 17 titik di antaranya telah diketahui pemiliknya. Lahan-lahan tersebut dikelola oleh enam orang yang telah ditetapkan sebagai terdakwa, yaitu Tomo, Tono, Bambang, Ngatoyo, Suwari, dan Jumaat. Selain itu, terdapat satu orang yang masih buron, bernama Edi, yang diduga sebagai otak dari penanaman ganja di wilayah tersebut.
Berikut adalah rincian kepemilikan 17 lahan ganja yang telah teridentifikasi:
- Tomo dan Tono: Mengelola 3 lahan secara bersama-sama.
- Bambang: 2 lahan.
- Ngatoyo: 2 lahan.
- Suwari: 2 lahan.
- Jumaat: 3 lahan.
- Edi (DPO): 5 lahan.
Ipda Untoro Abimanyu menjelaskan bahwa 42 titik lainnya masih dalam proses penyelidikan untuk mengungkap pemiliknya. "Total 17 titik yang sudah diketahui, sisanya 42 titik sebagai barang bukti temuan dan belum diketahui pemiliknya," ujarnya.
Namun, terdapat perbedaan antara data yang dimiliki kepolisian dengan dakwaan yang diajukan kejaksaan. Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Lumajang, hanya 12 lahan yang diakui sebagai milik para terdakwa. Rinciannya adalah:
- Tomo: Menanam di 3 lahan.
- Tono: Menanam di 3 lahan.
- Bambang: 2 lahan.
- Ngatoyo: 2 lahan.
- Suwari dan Jumaat: Masing-masing mengelola 1 lahan.
Dengan demikian, masih ada 47 lahan yang belum diketahui pemiliknya menurut data kejaksaan. Ipda Untoro menjelaskan bahwa Satresnarkoba Polres Lumajang terus melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap identitas pemilik lahan-lahan tersebut.