Oknum Pemuka Agama di Aceh Terjerat Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur, Modus Rayuan Berkedok Agama

Kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur kembali mencoreng citra tokoh agama. Seorang pria berinisial DF (32), yang dikenal sebagai pemuka agama asal Sumatera Barat, kini harus berurusan dengan hukum setelah ditangkap oleh Polres Kabupaten Simeulue, Aceh. Ia diduga kuat melakukan tindak pidana pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap seorang anak perempuan yang saat kejadian masih berusia 11 tahun.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan yang dibuat oleh orang tua korban pada tanggal 13 April 2025. Kasat Reskrim Polres Simeulue, Ipda Zainur Fauzi, menjelaskan bahwa setelah menerima laporan, pihaknya segera bertindak cepat dengan melakukan serangkaian penyelidikan intensif. Tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) diterjunkan untuk memeriksa korban secara mendalam, serta mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi yang relevan.

Setelah melalui proses gelar perkara yang cermat dan teliti, penyidik meningkatkan status kasus ini dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Berdasarkan pada dua alat bukti yang sah, DF akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada hari Minggu, 20 April 2025. "Penetapan tersangka ini didasarkan pada bukti-bukti yang kuat dan hasil pemeriksaan saksi-saksi," ujar Ipda Zainur Fauzi melalui pesan singkat.

Modus yang digunakan oleh DF terbilang licik dan memanfaatkan kepercayaan masyarakat terhadap tokoh agama. Ia mendekati orang tua korban dan membujuk mereka untuk menikahkan putrinya secara siri. Tersangka berjanji tidak akan melakukan hubungan suami istri karena korban masih di bawah umur. DF juga mengiming-imingi orang tua korban dengan janji akan memasukkan korban ke sekolah gratis yang telah dijanjikan kepada ayah korban. Namun, janji tersebut hanyalah kedok belaka untuk melancarkan aksi bejatnya.

Menurut keterangan Zainur, DF yang berdomisili di Padang, kerap datang ke Simeulue untuk melakukan kegiatan dakwah. Dalam aktivitasnya tersebut, ia memanfaatkan posisinya sebagai tokoh agama untuk mempengaruhi orang tua korban agar menikahkan dirinya dengan korban secara syariat. Ia kerap kali menggunakan dalil-dalil agama untuk meyakinkan pihak keluarga agar menuruti keinginannya.

"Tersangka meminta keluarga korban untuk mengikuti anjuran nabi untuk menikahi anak korban. Padahal permintaan itu adalah motifnya agar bisa melakukan hubungan badan layaknya hubungan suami dan istri terhadap korban," ungkap Zainur.

Saat ini, DF telah ditahan di Rutan Polres Simeulue, sebelum nantinya dipindahkan ke Lapas Kelas III Sinabang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, DF dijerat dengan Pasal 47 jo Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat yang mengatur tentang pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.

Ancaman hukuman yang menanti DF cukup berat. Pasal 47, terkait Jarimah Pelecehan Seksual terhadap Anak, mengancam pelaku dengan ‘Uqubat Ta’zir berupa hukuman cambuk paling banyak 90 kali, atau denda maksimal 900 gram emas murni, atau pidana penjara paling lama 90 bulan. Sementara itu, Pasal 50, terkait Jarimah Pemerkosaan terhadap Anak, mengancam pelaku dengan hukuman cambuk antara 150 hingga 200 kali, atau denda sebesar 1.500 hingga 2.000 gram emas murni, atau pidana penjara antara 150 hingga 200 bulan.