Pembangunan Perumahan Al Fatih Disegel Satpol PP Depok Akibat Sengketa Izin

Pemerintah Kota Depok melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penyegelan sementara terhadap Perumahan Al Fatih yang terletak di kawasan Pasir Putih. Tindakan tegas ini diambil setelah pihak pengembang properti tersebut menerima tiga surat peringatan (SP) terkait dengan perizinan bangunan.

Menurut keterangan dari Tim Legal Perumahan Al Fatih, Prayanwar Wirama, surat-surat peringatan tersebut dikeluarkan oleh Pemkot Depok karena dugaan pelanggaran terkait izin mendirikan bangunan (IMB). Wirama mengakui bahwa pihaknya telah menerima SP 1 hingga SP 3, namun ia menegaskan bahwa pengembang telah berupaya untuk memperoleh izin yang diperlukan. Upaya perizinan telah dilakukan sejak jauh hari sebelum dimulainya pembangunan. Perumahan tersebut juga berdalih bahwa mereka telah mengajukan izin pemanfaatan ruang (IPR) pada September 2024 lalu. Namun, pengajuan tersebut ditolak oleh Pemerintah Kota Depok. Alasan penolakan tersebut adalah karena lahan yang digunakan untuk pembangunan perumahan tersebut sebagian berstatus sebagai kawasan situ atau lahan resapan air.

Status lahan sebagai situ inilah yang menjadi pangkal permasalahan. Wirama menjelaskan bahwa rencana penetapan lahan tersebut sebagai situ sudah ada sejak tahun 1938. Namun, hingga saat ini rencana tersebut tidak pernah direalisasikan. Sementara itu, Perumahan Al Fatih mulai dibangun pada tahun 2023. Pihak pengembang berdalih bahwa mereka tidak dapat terus menunggu realisasi rencana situ tersebut, karena hal itu akan merugikan pemilik lahan. Saat ini, sebanyak 60 unit rumah di Perumahan Al Fatih telah dihuni selama setahun terakhir. Sementara 40 unit lainnya sudah selesai dibangun dan menunggu serah terima kepada pembeli.

Lebih lanjut, pihak Perumahan Al Fatih mengklaim telah memiliki sertifikat hak milik (SHM) atas lahan tersebut. Untuk menyelesaikan sengketa ini, pengembang telah mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung (MA). Hasil uji materi tersebut rencananya akan digunakan sebagai dasar untuk mengajukan banding ke Pemerintah Kota Depok. Perkembangan sengketa lahan dan perizinan ini masih terus berlanjut, dan penyegelan oleh Satpol PP Depok menjadi babak baru dalam kasus ini. Masyarakat menunggu bagaimana kelanjutan proses hukum dan upaya mediasi yang akan dilakukan oleh para pihak terkait, demi mencapai solusi yang adil dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.