Puan Maharani Soroti Fenomena Mundurnya Ribuan CPNS: Reformasi Rekrutmen Mendesak
Ketua DPR RI, Puan Maharani, menyoroti angka signifikan pengunduran diri Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024. Sebanyak 1.967 CPNS memilih untuk mengundurkan diri, sebuah fenomena yang menurut Puan mengindikasikan adanya permasalahan mendasar dalam sistem rekrutmen aparatur sipil negara (ASN).
Menurut Puan, minat generasi muda untuk menjadi abdi negara tidak bisa lagi hanya didorong oleh iming-iming stabilitas pekerjaan dan jaminan pensiun. Sistem rekrutmen yang kaku dan ketinggalan zaman menjadi faktor pendorong utama mengapa banyak talenta muda enggan bergabung dengan birokrasi.
"Jika proses rekrutmen ASN masih menggunakan cara-cara lama, kita tidak perlu heran jika generasi muda memilih untuk mundur," tegas Puan. Ia menekankan bahwa sistem rekrutmen ASN harus bertransformasi agar lebih adaptif, inklusif, dan responsif terhadap dinamika zaman.
Puan mendorong evaluasi menyeluruh terhadap proses rekrutmen CPNS, mulai dari perencanaan formasi hingga penempatan akhir. Evaluasi ini harus dilakukan dengan perencanaan yang matang dan pendekatan yang lebih strategis. Menurutnya, kelemahan dalam perencanaan rekrutmen seringkali menyebabkan ketidaksesuaian antara minat CPNS dan posisi yang ditawarkan.
"Harus ada evaluasi menyeluruh dengan perencanaan matang dan pendekatan yang lebih strategis, mulai dari penyusunan formasi hingga penempatan akhir. Kalau tidak, kita akan terus menghadapi persoalan seperti ini," ujar Puan.
Lebih lanjut, Puan menyoroti potensi kerugian negara jika masalah ini tidak segera diatasi. Negara berisiko kehilangan sumber daya manusia (SDM) berkualitas yang seharusnya dapat memperkuat pelayanan publik.
"Negara bisa kehilangan potensi sumber daya manusia yang berkualitas untuk memperkuat pelayanan publik. Ini tantangan nyata bagi kita semua," tuturnya.
Untuk mengatasi permasalahan ini, Puan mendesak Kementerian PANRB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk segera melakukan reformasi dalam proses rekrutmen ASN. Reformasi tersebut harus mencakup beberapa aspek penting, di antaranya:
- Transparansi Informasi: Informasi terkait proses seleksi harus transparan sejak awal, sehingga calon peserta memiliki pemahaman yang jelas mengenai persyaratan dan mekanisme seleksi.
- Penempatan Berbasis Minat dan Kompetensi: Sistem penempatan harus mempertimbangkan minat dan kompetensi masing-masing CPNS, sehingga mereka dapat bekerja secara optimal di bidang yang sesuai dengan keahlian mereka.
- Insentif dan Jaminan Karier yang Adil: Pemerintah perlu memberikan insentif dan jaminan karier yang adil bagi para ASN, terutama bagi mereka yang ditempatkan di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, terluar).
Puan juga menekankan pentingnya pendekatan yang lebih manusiawi dalam merancang proses seleksi, khususnya untuk formasi di wilayah 3T. Penempatan ASN di daerah-daerah tersebut harus disertai dengan insentif yang layak, peluang pengembangan karier yang adil, serta infrastruktur yang memadai.
"Penempatan ASN, terutama di daerah 3T harus disertai dengan insentif yang layak, peluang pengembangan karier yang adil, serta infrastruktur yang mendukung agar mereka bisa bekerja dengan optimal dan hidup dengan layak," terang Puan.
Puan memastikan bahwa isu ini akan menjadi perhatian serius DPR RI dalam pengawasan dan legislasi ke depan. DPR akan memberikan masukan konstruktif dalam mendorong pembenahan manajemen ASN.
"Kita tidak bisa membiarkan birokrasi kehilangan regenerasi. Jika ini tidak segera dibenahi, maka pelayanan publik yang seharusnya menjadi wajah kehadiran negara di tengah rakyat akan kehilangan daya saing," pungkas Puan.
Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh mengungkapkan bahwa terdapat 1.967 calon pegawai negeri sipil (CPNS) Tahun Anggaran 2024 yang mengundurkan diri. Hal ini disebabkan oleh kebijakan optimalisasi seleksi CPNS yang diterapkan pemerintah. Optimalisasi adalah kondisi saat pendaftar CPNS tidak lulus pada formasi yang dilamar dan dialihkan ke formasi lainnya yang tidak ada pelamarnya.