Pemkot Jambi Terapkan Sistem Parkir Non-Tunai di Pasar Jambi untuk Tingkatkan Transparansi dan Pendapatan
Pemkot Jambi Terapkan Sistem Parkir Non-Tunai di Pasar Jambi untuk Tingkatkan Transparansi dan Pendapatan
Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi telah resmi memberlakukan sistem parkir non-tunai di kawasan Pasar Jambi. Kebijakan ini menandai berakhirnya praktik pungutan parkir ganda yang selama ini dikeluhkan oleh pedagang dan pengunjung pasar. Sebelumnya, pengendara di kawasan Pasar Jambi harus membayar parkir dua kali, yaitu saat memasuki area pasar dan saat memarkir kendaraannya. Hal ini menimbulkan keresahan dan protes dari masyarakat. Langkah Pemkot Jambi untuk menutup sembilan pos retribusi parkir dan menerapkan sistem satu kali pembayaran melalui QRIS diharapkan dapat mereduksi permasalahan ini.
Wali Kota Jambi, Maulana, dalam keterangan resminya di Pasar Jambi, Jumat (7/3/2025), menegaskan komitmen Pemkot Jambi untuk meningkatkan transparansi dan pendapatan daerah melalui digitalisasi sistem pembayaran parkir. Beliau menekankan bahwa seluruh transaksi parkir di kawasan Pasar Jambi wajib dilakukan secara non-tunai menggunakan QRIS. Sistem ini diyakini dapat mencegah kebocoran pendapatan dan memastikan seluruh retribusi parkir masuk ke kas daerah. "Kita akan dorong parkir menggunakan QRIS, jadi semuanya berbasis non-tunai, tidak boleh lagi dalam bentuk tunai," tegas Wali Kota Maulana. Langkah ini selaras dengan upaya Pemkot Jambi untuk mendorong transaksi digital di tengah tingginya penetrasi pembayaran non-tunai di masyarakat Kota Jambi, yang diperkirakan mencapai 80-90 persen.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Jambi, Saleh Ridho, menjelaskan mekanisme sistem parkir baru ini. Pengunjung Pasar Jambi hanya perlu memindai kode QRIS sekali saat memasuki area pasar untuk membayar retribusi parkir. Dishub Kota Jambi telah menugaskan 34 juru parkir yang akan dilengkapi dengan seragam dan ID card resmi untuk memastikan kelancaran dan pengawasan sistem ini. "Saat ini ada 34 juru parkir di kawasan pasar ini. Kita ingin tidak ada lagi pungutan yang melebihi, semua pakai QRIS, tidak ada lagi manual," ungkap Saleh Ridho. Dengan demikian, diharapkan tidak akan ada lagi pungutan liar atau pungutan di luar ketentuan yang berlaku.
Kebijakan ini diharapkan tidak hanya meningkatkan transparansi dan pendapatan daerah, tetapi juga meningkatkan kenyamanan pengunjung Pasar Jambi. Dengan sistem yang lebih tertib dan transparan, diharapkan aktivitas jual beli di pasar akan semakin lancar dan kondusif. Tarif parkir yang diberlakukan tetap terjangkau, yaitu Rp 2.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp 3.000 untuk kendaraan roda empat. Langkah Pemkot Jambi ini menjadi contoh baik bagi daerah lain dalam upaya penerapan sistem pembayaran non-tunai untuk meningkatkan efisiensi dan tata kelola keuangan daerah.
Lebih lanjut, Pemkot Jambi berkomitmen untuk terus melakukan evaluasi dan perbaikan terhadap sistem parkir non-tunai ini. Umpan balik dari pedagang dan pengunjung akan menjadi pertimbangan penting dalam penyempurnaan sistem ke depannya. Harapannya, sistem ini dapat berjalan efektif dan memberikan manfaat bagi semua pihak yang terlibat.