Mantan Kepala Desa di Pesisir Selatan Terjerat Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Ratusan Juta Rupiah
PADANG - Seorang mantan kepala desa (Wali Nagari) di Kecamatan Batang Kapas, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, berinisial UA, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan terkait dugaan tindak pidana korupsi dana desa senilai Rp 660 juta.
Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari masyarakat yang diterima oleh kejaksaan. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan intensif. Kasi Intelijen Kejari Pesisir Selatan, Dede Mauladi menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah melalui proses penyidikan yang panjang dan mendalam, termasuk pemeriksaan saksi-saksi dari perangkat desa dan ahli terkait.
"Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi-saksi, termasuk perangkat desa dan saksi ahli, serta berdasarkan hasil audit dari Inspektorat yang menemukan indikasi kerugian negara senilai Rp 660 juta, kami memutuskan untuk menetapkan UA sebagai tersangka," ujar Dede.
Modus operandi yang diduga dilakukan oleh UA meliputi pembuatan kegiatan fiktif, penggelembungan harga (mark-up) pengadaan barang, dan penyalahgunaan anggaran yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa, justru disinyalir digunakan untuk kepentingan pribadi.
"Tersangka diduga melakukan serangkaian tindakan yang merugikan keuangan negara, termasuk membuat kegiatan yang tidak pernah dilaksanakan, menaikkan harga barang secara tidak wajar, dan menggunakan dana desa untuk keperluan yang tidak sesuai dengan rencana anggaran," jelas Dede.
Saat ini, UA belum ditahan oleh pihak kejaksaan. Namun, yang bersangkutan berstatus sebagai tahanan kota dalam kasus lain yang sedang berjalan di pengadilan. Pihak kejaksaan akan terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain.
Kasus dugaan korupsi dana desa ini menjadi perhatian serius bagi pemerintah daerah dan aparat penegak hukum. Diharapkan, kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi para kepala desa lainnya untuk lebih berhati-hati dalam mengelola keuangan desa dan menghindari praktik-praktik korupsi yang merugikan masyarakat.