Dewan Pers Ajukan Permohonan Pengalihan Penahanan Direktur Pemberitaan JAK TV ke Kejaksaan Agung Demi Kelancaran Pemeriksaan Etik

Dewan Pers secara resmi mengajukan permohonan kepada Kejaksaan Agung terkait pengalihan atau penangguhan penahanan terhadap Direktur Pemberitaan JAK TV yang saat ini sedang nonaktif. Langkah ini diambil sebagai upaya memfasilitasi proses pemeriksaan etik yang akan dilakukan oleh Dewan Pers.

Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, sebelumnya telah menyampaikan perihal ini kepada Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, saat menerima penyerahan sejumlah dokumen penting pada hari Kamis, 24 April 2025. Ninik Rahayu menegaskan bahwa pengalihan penahanan tersebut akan sangat membantu kelancaran proses pemeriksaan yang akan dilakukan oleh Dewan Pers.

"Kejaksaan Agung diharapkan dapat mempertimbangkan pengalihan status penahanan terdakwa demi kepentingan pemeriksaan di Dewan Pers. Hal ini akan sangat mempermudah kami dalam menjalankan tugas," ujar Ninik Rahayu saat dikonfirmasi pada hari Jumat, 25 April 2025.

Ninik Rahayu menekankan bahwa keputusan terkait teknis pengalihan penahanan sepenuhnya berada di tangan Kejaksaan Agung. Dewan Pers tidak memberikan paksaan atau arahan mengenai bentuk pengalihan penahanan yang diinginkan.

"Kami menyerahkan sepenuhnya kepada Kejaksaan Agung mengenai bentuk pengalihan penahanan yang dianggap sesuai. Bisa berupa tahanan kota atau bentuk lainnya, keputusan akhir tetap berada di pihak kejaksaan," jelasnya.

Dewan Pers berharap Kejaksaan Agung dapat mengabulkan permohonan ini demi kelancaran pemeriksaan etik. Biasanya, pemeriksaan etik dilakukan di kantor Dewan Pers, kecuali dalam situasi tertentu di mana pihak-pihak yang terlibat berada di luar kota dan sulit untuk datang ke Jakarta.

"Pada prinsipnya, kami lebih memilih melakukan pemeriksaan di kantor. Namun, kami juga fleksibel dan mempertimbangkan kondisi-kondisi khusus," tambah Ninik Rahayu.

Ninik Rahayu juga memastikan bahwa permohonan pengalihan penahanan ini akan segera diajukan secara resmi. Ia juga menegaskan bahwa Dewan Pers tidak memiliki kewenangan untuk menahan seseorang.

"Kewenangan untuk menahan seseorang hanya dimiliki oleh kepolisian dan kejaksaan. Dewan Pers tidak memiliki fasilitas atau wewenang untuk melakukan penahanan," tegasnya.

Pengajuan pengalihan penahanan ini hanya diajukan untuk Direktur Pemberitaan JAK TV, tidak untuk dua tersangka lainnya. Hal ini dikarenakan fokus Dewan Pers adalah untuk menilai apakah ada pelanggaran etik yang dilakukan oleh yang bersangkutan melalui produk jurnalistik yang dihasilkan.

"Fokus kami adalah pada dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Direktur Pemberitaan JAK TV terkait dengan karya jurnalistiknya," jelas Ninik Rahayu.

Dewan Pers berencana untuk memanggil sejumlah pihak yang dianggap relevan untuk dimintai keterangan dalam proses pemeriksaan etik ini.

Seperti yang diketahui, saat ini terdapat tiga orang yang berstatus tersangka, yaitu Marcella Santoso (MS) dan Junaedi Saibih (JS) yang berprofesi sebagai advokat, serta Tian Bahtiar (TB) selaku Direktur Pemberitaan JAK TV. Ketiganya diduga terlibat dalam upaya menghalangi penyidikan, penuntutan, hingga pengadilan terkait tiga kasus perkara, yaitu kasus dugaan korupsi PT Timah, kasus dugaan impor gula, dan kasus dugaan suap penanganan perkara ekspor Crude Palm Oil (CPO).

Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari penyidikan kasus dugaan suap penanganan perkara ekspor CPO yang melibatkan tiga korporasi besar, yaitu PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group yang saat ini sedang bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.