Berkedok Ritual Gaib, Dukun Gadungan di Magetan Raup Miliaran Rupiah dari Siswi SMA
Aparat kepolisian Resor Magetan berhasil mengungkap kasus penipuan berkedok praktik perdukunan yang merugikan seorang siswi Sekolah Menengah Atas (SMA) hingga lebih dari satu miliar rupiah. Tersangka, seorang wanita berinisial NYW alias Yana alias Eno (28) asal Colomadu, Karanganyar, Jawa Tengah, ditangkap atas dugaan penipuan dengan modus menawarkan jasa pemindahan janin secara gaib.
Kasus ini bermula ketika tersangka mendatangi keluarga korban di wilayah Panekan, Magetan. Dengan meyakinkan, NYW mengaku memiliki kemampuan supranatural untuk memindahkan janin dari tubuh korban. Untuk meyakinkan korban, pelaku melakukan berbagai cara agar korban dan keluarganya terus mengeluarkan uang. Awalnya, NYW meminta sejumlah uang sebesar Rp 540 juta sebagai biaya ritual pemindahan janin. Namun, hingga waktu yang dijanjikan, janin tersebut tak kunjung berpindah. Korban yang merasa ditipu kemudian meminta uangnya kembali.
Alih-alih mengembalikan uang tersebut, NYW kembali melancarkan aksi penipuannya. Ia berdalih membutuhkan ritual lanjutan untuk mengembalikan dana yang telah diterimanya. Korban yang sudah terlanjur percaya dan merasa terdesak, kembali menyerahkan uang sebesar Rp 535 juta. Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp 1,075 miliar.
Setelah menerima laporan dari korban, tim Reskrim Polres Magetan melakukan penyelidikan intensif dan berhasil menangkap NYW di wilayah hukum Polres Surakarta. Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit mobil, sepeda motor, uang tunai Rp6,5 juta, serta beberapa dokumen transaksi.
Menurut pengakuan tersangka, uang hasil penipuan tersebut digunakan untuk berbagai keperluan pribadi, mulai dari membayar utang, membeli barang-barang mewah, hingga membiayai kuliahnya. Atas perbuatannya, NYW dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal empat tahun.