KPK Amankan Puluhan Kendaraan Terkait Kasus Korupsi Bank BJB, Termasuk Motor Eks Gubernur Jawa Barat

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi dalam pengadaan iklan di Bank BJB. Sebagai bagian dari proses penyidikan, lembaga antirasuah ini telah menyita total 26 kendaraan bermotor yang diduga terkait dengan perkara tersebut.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengungkapkan bahwa salah satu kendaraan yang disita adalah sebuah motor Royal Enfield Classic 500 Limited Edition. Motor ini diketahui milik mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Kendaraan tersebut saat ini telah diamankan dan dititipkan di Rupbasan Cawang, Jakarta Timur.

"Terkait penanganan perkara tersebut, penyidik telah melakukan penyitaan terhadap 26 kendaraan bermotor, di mana salah satu kendaraan yang turut serta disita, sudah digeser dan dititipkan di Rupbasan Cawang, Jakarta Timur yaitu satu unit kendaraan merek Royal Enfield," ujar Tessa Mahardhika Sugiarto.

Sebelumnya, tim penyidik KPK juga telah melakukan penggeledahan di dua lokasi berbeda yang merupakan kediaman tersangka dalam kasus ini. Penggeledahan dilakukan di wilayah Jakarta Selatan dan Cirebon pada tanggal 15 dan 16 April 2025. Dari penggeledahan tersebut, KPK berhasil menyita empat kendaraan lainnya, yaitu:

  • Satu unit mobil Mitsubishi Pajero
  • Satu unit mobil Toyota Innova Zenix Hybrid
  • Satu unit Toyota Avanza
  • Satu unit sepeda motor Yamaha XMAX

"Kendaraan-kendaraan tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan perkara sebagaimana tersebut di atas," imbuhnya.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah:

  • Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi
  • Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Corsec BJB Widi Hartoto
  • Pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan
  • Pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik
  • Pengendali Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma

KPK memperkirakan bahwa kerugian negara akibat dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan iklan di Bank BJB ini mencapai angka Rp 222 miliar. Penyidikan kasus ini masih terus berlanjut untuk mengungkap pihak-pihak lain yang mungkin terlibat dan untuk memulihkan kerugian negara.