KPK Sita Motor Royal Enfield Milik Ridwan Kamil Terkait Kasus Dugaan Korupsi Bank BJB: Kejanggalan LHKPN Terungkap
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) dengan melakukan penyitaan aset yang diduga terkait dengan tindak pidana tersebut. Salah satu aset yang disita adalah sebuah sepeda motor Royal Enfield milik mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Motor Royal Enfield tersebut telah dipindahkan dari Bandung ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) di Cawang, Jakarta Timur pada tanggal 24 April 2025. Proses penyitaan sendiri telah dilakukan sejak 10 Maret 2025, saat KPK melakukan penggeledahan di kediaman Ridwan Kamil. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menegaskan bahwa penyitaan kendaraan tersebut didasari oleh dugaan keterkaitannya dengan kasus korupsi yang sedang ditangani. Penyitaan ini juga menjadi bagian dari upaya pemulihan aset negara (asset recovery).
Proses Penyitaan dan Pengamanan
Setelah disita, motor tersebut sempat dipinjam pakaikan kepada Ridwan Kamil dengan persyaratan tertentu, termasuk larangan mengubah bentuk, menjual, atau menurunkan nilai kendaraan. Tessa menjelaskan bahwa pelanggaran terhadap persyaratan tersebut dapat berakibat pada sanksi hukum, termasuk jeratan Pasal 21 UU Tipikor terkait menghalangi penyidikan, atau penggantian nilai kendaraan sesuai harga saat disita.
Sempat terjadi penundaan dalam pemindahan motor dari Bandung ke Jakarta, karena motor tersebut diamankan penyidik di wilayah hukum Polda Jawa Barat. Namun, akhirnya motor tersebut berhasil dipindahkan ke Rupbasan Cawang.
Kejanggalan dalam LHKPN
Pasca pemindahan motor ke Rupbasan, KPK menemukan adanya ketidaksesuaian antara data aset yang dilaporkan Ridwan Kamil dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dengan motor yang disita. Tessa mengungkapkan bahwa motor Royal Enfield hitam tipe Classic 500 Limited Edition yang disita tidak tercantum dalam LHKPN Ridwan Kamil. Padahal, dalam LHKPN yang dilaporkan pada 5 September 2023, tercatat bahwa Ridwan Kamil memiliki motor Royal Enfield, namun dengan spesifikasi yang berbeda. Dalam LHKPN, motor tersebut adalah Royal Enfield Classic 500 2017 Battle Green yang diperoleh dari hasil sendiri dengan nilai Rp 78.000.000.
Pemeriksaan Ridwan Kamil
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa pihaknya berencana memanggil Ridwan Kamil untuk dimintai klarifikasi terkait penyitaan motor tersebut. Pemeriksaan ini akan dilakukan dalam waktu dekat, setelah penyidik selesai menggali informasi dan mempelajari barang bukti elektronik yang juga disita dari Ridwan Kamil. Asep menjelaskan bahwa pemeriksaan Ridwan Kamil diperlukan karena posisinya sebagai mantan komisaris Bank BJB, dimana gubernur biasanya menjabat sebagai komisaris di bank daerah.
Penetapan Tersangka
Dalam kasus dugaan korupsi di Bank BJB ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, yaitu:
- Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR)
- Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Corsec Bank BJB Widi Hartoto (WH)
- Pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD)
- Pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (S)
- Pengendali Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK)
Kelima tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. KPK memperkirakan kerugian negara akibat dugaan korupsi ini mencapai sekitar Rp 222 miliar.