Bank Indonesia Fasilitasi Penukaran Uang Baru Lebaran 2025 Melalui Layanan Pintar BI
Penukaran Uang Baru Lebaran 2025: Layanan Pintar BI dan Panduan Lengkap
Bank Indonesia (BI) kembali menghadirkan layanan penukaran uang baru untuk memenuhi kebutuhan masyarakat menjelang perayaan Lebaran 2025. Layanan ini, yang dimulai pada 3 Maret 2025, menawarkan kemudahan dan efisiensi melalui platform digital Pintar BI, bertujuan untuk menghindari penumpukan antrean dan memastikan kelancaran proses penukaran bagi seluruh masyarakat.
Sebanyak 4.000 titik layanan penukaran uang telah disiapkan, dengan rincian 1.200 titik dikelola langsung oleh BI dan sisanya berkolaborasi dengan berbagai lembaga perbankan. BI telah menyiapkan total uang tunai senilai Rp 180,9 triliun untuk memenuhi permintaan masyarakat. Masyarakat dapat menukarkan uang baru hingga maksimal Rp 4,3 juta per orang.
Jadwal dan Periode Pendaftaran Penukaran Uang
Layanan penukaran uang baru beroperasi mulai 3 Maret hingga 27 Maret 2025. Pendaftaran dilakukan secara online melalui situs Pintar BI, dengan jadwal periode pendaftaran sebagai berikut:
- Periode I: 3 Maret 2025 (mulai pukul 12.00 WIB), untuk penukaran pada 4-9 Maret 2025.
- Periode II: 9 Maret 2025 (mulai pukul 09.00 WIB), untuk penukaran pada 10-16 Maret 2025.
- Periode III: 16 Maret 2025 (mulai pukul 09.00 WIB), untuk penukaran pada 17-23 Maret 2025.
- Periode IV: 23 Maret 2025 (mulai pukul 09.00 WIB), untuk penukaran pada 24-27 Maret 2025.
Masyarakat diimbau untuk memperhatikan jadwal tersebut dan merencanakan proses penukaran dengan matang.
Cara Penukaran Uang Baru Melalui Pintar BI
Akses layanan penukaran uang melalui situs Pintar BI di https://pintar.bi.go.id/. Ikuti langkah-langkah berikut:
- Akses situs Pintar BI dan pilih menu “Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling”.
- Pilih provinsi dan lokasi penukaran yang diinginkan. Sistem akan menampilkan daftar lokasi dan tanggal yang tersedia.
- Isi data pemesanan, termasuk NIK KTP, nama lengkap, nomor telepon, dan alamat email aktif.
- Tentukan jumlah uang yang ingin ditukarkan.
- Setelah menyelesaikan pemesanan, simpan bukti pemesanan digital atau cetak yang akan ditunjukkan kepada petugas kas keliling.
- Datang ke lokasi yang dipilih sesuai jadwal yang telah dipesan untuk menyelesaikan proses penukaran.
Proses pemesanan online ini dirancang untuk meminimalisir antrean dan memastikan proses penukaran berjalan lancar dan efisien. Masyarakat hanya perlu datang sesuai jadwal yang telah dipesan.
Syarat dan Ketentuan Penukaran Uang Baru
Berikut adalah syarat dan ketentuan yang harus diperhatikan:
- Penukaran hanya dapat dilakukan pada tanggal, lokasi, dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan.
- Wajib menunjukkan bukti pemesanan (digital atau cetak).
- Membawa uang tunai dengan nominal yang sesuai dengan yang tertera pada bukti pemesanan.
- Uang yang akan ditukarkan harus dipilah dan dikemas sesuai ketentuan, yaitu:
- Dipilah menurut jenis pecahan dan tahun emisi, disusun searah, dan dipisahkan antara uang layak edar dan tidak layak edar.
- Tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, atau staples.
- BI akan memberikan penggantian dengan nominal yang sama, namun pecahan dan tahun emisi uang pengganti bisa berbeda, sepanjang keaslian uang dapat diidentifikasi.
- NIK-KTP hanya dapat digunakan untuk satu kali pemesanan dalam satu periode.
Dengan mengikuti panduan di atas, diharapkan proses penukaran uang baru Lebaran 2025 dapat berjalan lancar dan masyarakat dapat memperoleh uang baru dengan mudah dan efisien.