Penggelapan Dana Desa Rp 200 Juta di Sragen Berujung Penangkapan Pria Jelang Pernikahan

Pernikahan Batal, Pria Sragen Diamankan Polisi Akibat Penggelapan Dana Desa

Seorang pria berinisial HM alias Iler (35), warga Kecamatan Sambungmacan, Sragen, harus berurusan dengan pihak kepolisian. Ia ditangkap oleh Polres Sragen pada Selasa, 22 April 2025, atas dugaan penggelapan dana milik seorang kepala desa (Kades) di wilayah tersebut senilai Rp 200 juta. Penangkapan ini terjadi hanya sehari sebelum HM dijadwalkan untuk melangsungkan pernikahan.

Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada akhir tahun 2021. Saat itu, korban yang bernama Galih Setyo Nugroho (36), seorang Kades di Sragen, bertemu dengan HM di rumah seorang warga. HM kemudian menawarkan program investasi yang disebut "dana talangan bank" kepada Kades Galih. Ia meyakinkan korban dengan iming-iming keuntungan tetap dan jaminan berupa kendaraan serta sertifikat tanah. Awalnya, Kades Galih tidak tertarik dengan tawaran tersebut, namun HM terus berusaha meyakinkan dengan menyebutkan adanya kerjasama yang telah berjalan sebelumnya.

Korban akhirnya tergiur dengan tawaran investasi tersebut. Transaksi awal dimulai dengan modal sebesar Rp 30 juta. Pada tahap ini, investasi berjalan lancar dan Kades Galih menerima keuntungan sebesar Rp 1 juta dalam waktu dua minggu. Keberhasilan awal ini membuat korban semakin tertarik untuk menanamkan modal lebih besar. HM kemudian menawarkan investasi dengan jumlah yang lebih signifikan dengan jaminan sertifikat tanah. Pada bulan Februari 2022, Kades Galih menyerahkan uang sebesar Rp 200 juta dalam dua tahap kepada HM. Pada awalnya, korban sempat menerima keuntungan sebesar Rp 2 juta.

Namun, setelah itu, HM tidak lagi mengembalikan sisa modal maupun keuntungan yang dijanjikan. Ketika ditagih, HM berdalih bahwa uang tersebut telah diserahkan kepada seseorang bernama Wawan, yang hingga saat ini tidak dapat dihubungi. Kades Galih bahkan sempat diajak oleh HM untuk mencari keberadaan Wawan, namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil.

HM akhirnya ditangkap di kediamannya dan saat ini diamankan di Polsek Gondang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa laporan transaksi rekening BRI atas nama korban. Atas perbuatannya, HM dijerat dengan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan/atau penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Dalam pemeriksaan, HM mengaku bahwa dirinya hanya bertindak sebagai perantara antara Kades Galih dan Wawan. Ia mengklaim menerima komisi sebesar 1 persen setiap minggu, sementara Kades Galih dijanjikan keuntungan 2 persen dan Wawan mendapatkan 3 persen. HM mengaku telah menerima komisi tersebut sebanyak 4-5 kali, dengan total Rp 2.000.000 per minggu. Uang komisi tersebut ia gunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi sehari-hari, mengingat HM belum menikah.

Penangkapan HM ini berdampak besar pada kehidupan pribadinya. Pernikahannya yang telah direncanakan pada Rabu, 23 April 2025, akhirnya batal. HM mengungkapkan kekecewaannya atas situasi ini. Ia tidak tahu apakah pernikahannya akan ditunda atau dibatalkan sepenuhnya.