DPR RI Kaji RUU Kepariwisataan: Prioritaskan Kearifan Lokal dan Ekonomi Berkelanjutan
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) melalui Komisi VII tengah menggodok Rancangan Undang-Undang (RUU) Kepariwisataan yang diharapkan menjadi payung hukum baru bagi pengembangan sektor pariwisata di Indonesia. Inisiatif ini bukan sekadar mengejar pertumbuhan ekonomi, melainkan juga mengedepankan pelestarian kearifan lokal serta membuka partisipasi aktif masyarakat. Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, menegaskan bahwa RUU ini dirancang untuk memastikan pembangunan pariwisata yang berkelanjutan dan inklusif.
Rahayu Saraswati menekankan pentingnya keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan pelestarian nilai-nilai budaya serta tradisi setempat. RUU ini diharapkan dapat memberikan ruang yang lebih luas bagi masyarakat lokal untuk terlibat dalam pengembangan pariwisata, sehingga mereka tidak hanya menjadi penonton, tetapi juga pelaku utama dalam industri ini. Dengan demikian, manfaat ekonomi dari pariwisata dapat dirasakan secara merata oleh seluruh lapisan masyarakat.
Selain itu, RUU Kepariwisataan juga mengusulkan pembentukan lembaga independen yang fokus pada promosi pariwisata Indonesia di tingkat global. Lembaga ini diharapkan dapat beroperasi secara lebih fleksibel dan adaptif, tanpa terlalu bergantung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Tujuannya adalah untuk menciptakan branding yang kuat bagi Indonesia sebagai destinasi wisata unggulan yang mampu bersaing di pasar internasional.
Rahayu Saraswati menambahkan bahwa lembaga promosi pariwisata independen ini akan menjadi mitra strategis bagi Kementerian Pariwisata. Dengan fokus pada positioning dan branding, lembaga ini akan membantu meningkatkan daya saing Indonesia di pasar global. Keterlibatan berbagai pihak, termasuk pemerintah, akademisi, pelaku industri, komunitas, media, dan diaspora Indonesia, akan menjadi kunci keberhasilan dalam memajukan sektor pariwisata.
Pendekatan hexahelix, yang melibatkan sinergi antara pemerintah, akademisi, pelaku industri, komunitas, media, dan diaspora Indonesia, menjadi landasan penting dalam RUU ini. Melalui kolaborasi yang erat, diharapkan dapat tercipta ekosistem pariwisata yang kuat dan berkelanjutan. Setiap pihak memiliki peran dan tanggung jawab masing-masing dalam mewujudkan visi pariwisata Indonesia yang berdaya saing global namun tetap berakar pada nilai-nilai lokal.
Dengan adanya RUU Kepariwisataan yang baru, diharapkan sektor pariwisata Indonesia dapat bertransformasi menjadi lebih berkelanjutan dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat. Regulasi yang lebih sistematis dan terarah akan membantu menciptakan iklim investasi yang kondusif, meningkatkan kualitas layanan, serta mempromosikan pariwisata yang bertanggung jawab dan beretika.