Pengacara Hasto Kristiyanto Pertanyakan Sumber Dana Suap Harun Masiku dalam Persidangan
Tim pembela hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, menyoroti keterangan saksi-saksi yang dihadirkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam persidangan kasus dugaan suap yang melibatkan Harun Masiku. Febri Diansyah, salah satu anggota tim pengacara, menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada saksi yang secara langsung menyebutkan bahwa dana suap yang diberikan kepada mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, berasal dari Hasto Kristiyanto.
Febri Diansyah menyampaikan pandangannya usai menghadiri persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Ia menegaskan bahwa keterangan tujuh saksi yang telah diperiksa justru bertentangan dengan dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Menurutnya, fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan menunjukkan bahwa tidak ada satu pun saksi yang mengkonfirmasi keterlibatan Hasto Kristiyanto dalam penyediaan dana suap tersebut.
Febri mencontohkan keterangan saksi bernama Patrick Gerard Masoko alias Geri, yang menyatakan bahwa dana suap berasal langsung dari Harun Masiku. Ia juga menyinggung pertemuan antara Hasto Kristiyanto dengan Wahyu Setiawan di kantor KPU, yang menurutnya merupakan hal yang wajar mengingat posisi Hasto sebagai Sekjen partai politik.
Maqdir Ismail, kuasa hukum Hasto lainnya, menambahkan bahwa tidak ada saksi yang memberikan keterangan mengenai dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice) dalam kasus ini. Ia khawatir bahwa kasus ini justru digunakan untuk membentuk opini publik yang merugikan kliennya. Maqdir menegaskan bahwa tidak ada saksi yang secara jelas menyatakan bahwa uang suap berasal dari Hasto Kristiyanto, atau bahwa Hasto memerintahkan penyerahan uang tersebut.
Sebelumnya, KPK mendakwa Hasto Kristiyanto telah melakukan perbuatan yang menghalangi penyidikan terhadap Harun Masiku, yang telah menjadi buron sejak tahun 2020. Hasto juga didakwa bersama-sama dengan Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku telah memberikan suap sebesar Rp 600 juta kepada Wahyu Setiawan terkait dengan pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024.
Dakwaan tersebut dibacakan oleh jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Donny Tri Istiqomah saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara Saeful Bahri telah divonis bersalah. Harun Masiku masih berstatus buron dan dalam pengejaran pihak berwenang.
Berikut poin-poin yang disoroti oleh tim pengacara Hasto Kristiyanto:
- Tidak ada saksi yang menyebut dana suap berasal dari Hasto.
- Keterangan saksi bertentangan dengan dakwaan KPK.
- Pertemuan Hasto dengan Wahyu Setiawan di KPU dianggap wajar.
- Tidak ada saksi yang memberikan keterangan terkait obstruction of justice.
- Kasus ini dikhawatirkan digunakan untuk membentuk opini publik.
Tim pengacara Hasto Kristiyanto akan terus berupaya membuktikan ketidakbenaran dakwaan KPK dan memastikan bahwa klien mereka mendapatkan keadilan dalam proses hukum yang sedang berjalan.