KPK Perluas Penyitaan Kasus Bank BJB: Satu Unit Mobil Milik Ridwan Kamil Diamankan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB. Terbaru, selain penyitaan sebuah sepeda motor Royal Enfield, lembaga antirasuah tersebut juga menyita satu unit mobil milik mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
"Informasi yang kami peroleh, selain Royal Enfield, terdapat satu unit kendaraan roda empat yang disita dari saudara RK (Ridwan Kamil)," ungkap Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (25/4/2025). Namun, Tessa belum dapat memberikan informasi lebih detail mengenai merek dan jenis mobil yang disita tersebut.
Menurut Tessa, mobil tersebut belum dapat dipindahkan ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Rampasan (Rupbasan) karena masih dalam proses perbaikan di sebuah bengkel.
Sebelumnya, KPK telah menyita sebuah sepeda motor Royal Enfield milik Ridwan Kamil pada 10 Maret 2025, setelah melakukan penggeledahan di kediamannya di Bandung. Sepeda motor tersebut kemudian dipamerkan di Rupbasan Cawang, Jakarta Timur, pada hari Jumat (25/4/2025).
Royal Enfield Classic 500 Limited Edition berwarna hitam dengan aksen garis emas dan saddle bag menjadi barang bukti yang dipamerkan. Petugas KPK juga sempat melakukan pengecekan kondisi mesin motor tersebut.
Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, yaitu:
- Yuddy Renaldi (Direktur Utama Bank BJB)
- Widi Hartoto (Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus Kepala Divisi Corsec BJB)
- Antedja Muliatama (Pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri)
- Ikin Asikin Dulmanan (Pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress)
- Sophan Jaya Kusuma (Pengendali Cipta Karya Sukses Bersama)
KPK memperkirakan kerugian negara akibat dugaan tindak pidana korupsi ini mencapai sekitar Rp 222 miliar.