Sengketa Dana Dapur Bergizi Kalibata: Yayasan MBN Bantah Penggelapan, Ungkap Akar Masalah

Polemik terkait dana operasional program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kalibata, Jakarta Selatan, memasuki babak baru. Yayasan Media Berkat Nusantara (MBN) membantah keras tuduhan penggelapan dana yang dilayangkan oleh pengelola dapur mitra MBG Kalibata. Dalam konferensi pers yang digelar, kuasa hukum Yayasan MBN, Timoty Ezra Simanjuntak, menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar dan menjelaskan alasan keterlambatan pencairan dana.

Timoty menjelaskan bahwa penundaan pencairan dana bukan disebabkan oleh tindakan penyelewengan, melainkan karena adanya perbedaan perhitungan tagihan antara pihak yayasan dan pengelola dapur MBG Kalibata. Perbedaan ini menyebabkan ketidaksesuaian jumlah dana yang seharusnya dibayarkan. Yayasan MBN berkeras ingin memastikan kejelasan dan kesesuaian prosedur sebelum mencairkan dana. Meskipun demikian, pihak yayasan menegaskan komitmennya untuk tetap membayar tagihan sesuai dengan arahan Badan Gizi Nasional (BGN).

"Kami tidak menolak untuk membayar, namun kami ingin perhitungannya jelas dan sesuai prosedur," tegas Timoty.

Upaya mediasi juga telah dilakukan oleh Yayasan MBN dengan mengundang pihak dapur dan kuasa hukumnya untuk berdiskusi mencari solusi terkait perbedaan angka yang muncul. Yayasan MBN mengklaim telah menerima dana dari BGN untuk operasional dapur MBG Kalibata. Namun, pencairan dana tersebut masih menunggu kelengkapan dokumen, terutama bukti invoice dari pihak dapur.

Kasus ini sendiri telah dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan dengan nomor LP/B/1160/IV/2025/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya. Polres Metro Jakarta Selatan tengah menyelidiki dugaan penggelapan dana operasional dapur MBG senilai hampir Rp 900 juta, berdasarkan laporan yang dibuat oleh pengelola mitra dapur MBG Kalibata, Ira Mesra. Kuasa hukum Ira Mesra, Danna Harly, menyatakan bahwa pelaporan dilakukan karena yayasan diduga melakukan penggelapan dana, mengingat dana operasional tak kunjung disalurkan meskipun dapur MBG Kalibata telah memasak lebih dari 65.000 porsi makanan.

Poin-poin penting dalam sengketa ini meliputi:

  • Tuduhan Penggelapan: Pengelola dapur MBG Kalibata menuduh Yayasan MBN melakukan penggelapan dana.
  • Bantahan Yayasan: Yayasan MBN membantah tuduhan tersebut dan menjelaskan alasan penundaan pencairan.
  • Perbedaan Perhitungan: Perbedaan perhitungan tagihan menjadi hambatan utama dalam pencairan dana.
  • Komitmen Pembayaran: Yayasan MBN berkomitmen untuk membayar tagihan sesuai arahan BGN.
  • Upaya Mediasi: Yayasan MBN telah mengundang pihak dapur untuk berdiskusi.
  • Laporan Polisi: Kasus ini telah dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan dan sedang dalam penyelidikan.

Penyelidikan polisi diharapkan dapat mengungkap fakta sebenarnya dan menemukan solusi yang adil bagi semua pihak yang terlibat dalam program MBG Kalibata.