Polemik Lokasi Rapat DPR Berlanjut, Gugatan UU MD3 ke MK Tuai Tanggapan

Gugatan terhadap Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) ke Mahkamah Konstitusi (MK), yang mempersoalkan lokasi rapat DPR, memicu reaksi dari Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

Wakil Ketua Baleg DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, menilai bahwa gugatan yang mempermasalahkan lokasi rapat DPR hingga ke MK terlalu teknis dan tidak seharusnya menjadi isu konstitusional. Ia menyayangkan gugatan tersebut, dengan menyatakan bahwa MK seharusnya tidak disibukkan dengan hal-hal teknis semacam itu.

"Kalau sampai tempat rapat saja digugat sampai ke Mahkamah Konstitusi, ya kasihanlah Bapak-Bapak itu. Lembaga Mahkamah Konstitusi kan itu malah enggak 'yang mulia' ya. Janganlah kita bawa ke hal-hal yang teknis-teknis," ujar Doli di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (25/4/2025).

Menurut Doli, urgensi sebuah rapat seharusnya menjadi pertimbangan utama dalam pemilihan lokasi, bukan hanya soal tempatnya. Ia berpendapat bahwa rapat di hotel tidak selalu berarti kemewahan. Bahkan, ia mengklaim bahwa beberapa rapat di hotel justru merupakan undangan dari mitra kerja DPR.

"Kalau rapat itu penting dan memang itu dianggap tempat representatif, saya kira dan memang anggarannya cukup, saya kira tidak ada masalah. Toh juga tempat-tempat itu memang ada fasilitas untuk rapat," kata Doli.

Politisi dari Partai Golkar itu juga menegaskan bahwa DPR tidak selalu mengadakan rapat di luar gedung parlemen. Rapat di luar gedung DPR hanya dilakukan dalam kondisi tertentu, demi menjaga netralitas dan efektivitas.

"Kadang-kadang rapat itu di hotel itu satu, dianggap tempat yang netral, kita punya tamu yang sejajar, satu mitra. Nah, supaya netral, dicari tempat yang representatif," jelasnya.

Gugatan terhadap UU MD3 diajukan oleh seorang advokat bernama Zico Leonardo Djagardo. Zico meminta MK menyatakan bahwa frasa "semua rapat di DPR" dalam Pasal 229 UU MD3 bertentangan dengan UUD 1945 jika tidak dimaknai bahwa semua rapat DPR wajib dilakukan di Gedung DPR, kecuali ada keadaan tertentu yang menyebabkan fasilitas di seluruh ruang rapat di gedung DPR tidak dapat digunakan atau berfungsi dengan baik.

Dalam gugatannya, Zico berpendapat bahwa kompleks DPR sudah memiliki fasilitas yang memadai untuk mengadakan rapat. Ia menyebutkan bahwa terdapat 13 ruang rapat ditambah ruang rapat fraksi yang akan menyesuaikan jumlah fraksi. Namun, ia menilai bahwa fasilitas yang dibiayai oleh uang rakyat itu tidak membuat DPR fokus pada tugasnya dan justru memilih rapat di hotel-hotel mewah.

Zico mengkritik rapat di hotel sebagai tindakan foya-foya dan gaya hidup mewah, terutama di tengah tuntutan efisiensi anggaran. Ia khawatir hal ini akan memperburuk citra DPR RI di mata publik, terutama saat masyarakat sedang mengalami kesulitan ekonomi.

Rangkuman Poin Penting dalam Gugatan:

  • Gugatan diajukan terhadap Pasal 229 UU MD3.
  • Penggugat berpendapat bahwa rapat DPR seharusnya diadakan di Gedung DPR, kecuali dalam kondisi tertentu.
  • Penggugat mengkritik rapat di hotel sebagai pemborosan anggaran dan gaya hidup mewah.
  • Penggugat khawatir hal ini akan memperburuk citra DPR di mata publik.