Royal Enfield Sitaan KPK dari Ridwan Kamil Terdaftar Atas Nama Pihak Lain
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB yang menyeret nama mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Terkini, KPK mengungkap bahwa motor Royal Enfield Classic 500 Limited Edition berwarna hitam yang disita dari kediaman Ridwan Kamil terdaftar atas nama pihak lain.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menjelaskan bahwa kepemilikan motor tersebut tidak sesuai dengan nama Ridwan Kamil. "Atas nama orang lain, bukan atas nama saudara RK," ujarnya kepada awak media di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (25/4/2025). Meski demikian, Tessa enggan mengungkapkan identitas pemilik sebenarnya dari motor mewah tersebut. Lebih lanjut, Tessa menambahkan bahwa motor tersebut juga tidak tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Ridwan Kamil pada pelaporan tahun 2023.
Motor Royal Enfield ini menjadi sorotan setelah disita KPK dari rumah Ridwan Kamil di Bandung pada 10 Maret 2025. KPK kemudian memamerkan barang bukti tersebut di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Rampasan (Rupbasan) Cawang, Jakarta Timur pada Jumat (25/4/2025). Pantauan di lokasi menunjukkan bahwa motor berwarna hitam dengan garis emas ini dilengkapi dengan saddle bag di sisi kiri dan kanan. Petugas KPK juga sempat melakukan pengecekan kondisi mesin motor.
Kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB ini telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, yaitu:
- Yuddy Renaldi (Direktur Utama Bank BJB)
- Widi Hartoto (Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus Kepala Divisi Corsec BJB)
- Antedja Muliatama dan Ikin Asikin Dulmanan (Pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri)
- Suhendrik (Pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress)
- Sophan Jaya Kusuma (Pengendali Cipta Karya Sukses Bersama)
KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 222 miliar.