Saksi Ungkap Transaksi Dana Mencurigakan Terkait Harun Masiku di Markas PDI-P
Dalam sidang kasus dugaan suap yang melibatkan Harun Masiku, seorang saksi bernama Patrick Gerard alias Geri memberikan keterangan yang mengejutkan. Geri, yang berasal dari pihak swasta, mengungkapkan adanya dugaan pembagian uang yang dilakukan oleh Harun Masiku di basement kantor pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).
Keterangan ini muncul saat Geri dihadirkan sebagai saksi dalam sidang yang terkait dengan dugaan suap dalam proses pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI yang melibatkan Harun Masiku. Sekretaris Jenderal PDI-P, Hasto Kristiyanto, juga terseret dalam kasus ini.
Kronologi Dugaan Pembagian Uang:
Menurut Geri, kejadian bermula ketika ia diperintahkan oleh Saeful Bahri, seorang kader PDI-P, untuk mengambil sejumlah uang dari Harun Masiku di sebuah lokasi yang disebut Rumah Aspirasi di Jalan Sutan Syahrir, Jakarta. Namun, saat Geri tiba di lokasi, Harun Masiku sudah tidak berada di tempat dan menitipkan sebuah koper berisi uang kepada Kusnadi, yang merupakan staf dari Hasto Kristiyanto.
Geri kemudian membawa koper tersebut ke rumahnya atas perintah Saeful Bahri untuk menghitung jumlah uang di dalamnya. Ia mengungkapkan bahwa uang tersebut terdiri dari pecahan Rp 100.000 dan Rp 50.000 dengan total mencapai Rp 850 juta.
Dalam persidangan, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Takdir Suhan, menanyakan mengenai proses pembagian uang tersebut. Namun, Geri mengaku lupa detail mengenai pembagian uang yang berasal dari Harun Masiku.
Jaksa Takdir kemudian membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Geri kepada penyidik, yang menjelaskan bahwa Saeful Bahri memerintahkannya untuk mengambil uang sebesar Rp 170 juta dari koper tersebut. Uang tersebut kemudian dimasukkan ke dalam kantong plastik dan ditujukan sebagai bagian untuk pengacara PDI-P, Donny Tri Istiqomah, yang bertugas menyusun argumen hukum terkait pengurusan PAW Harun Masiku.
"Rp 2 juta untuk kamu dan sisanya semuanya kasih ke Pak Ilham (sopir Wahyu Setiawan). Sejauh ini yang saya bacakan apakah demikian?" tanya Jaksa Takdir, yang kemudian dibenarkan oleh Geri.
Selanjutnya, Geri pergi ke kediaman Saeful Bahri dan menyerahkan uang tersebut kepada Ilham. Setelah itu, Geri bertemu dengan Donny Tri Istiqomah di kantor DPP PDI-P untuk menyerahkan uang yang ditujukan kepadanya. Geri secara spesifik menyebutkan bahwa penyerahan uang tersebut dilakukan di area parkir basement kantor DPP PDI-P.
"Ketemunya di mana spesifiknya? Di basement kah? Di lobi kah?" tanya Jaksa Takdir.
"Di parkiran basement," jawab Geri.
Dalam kasus ini, Hasto didakwa atas dugaan menghalangi penyidikan (obstruction of justice) dan memberikan suap agar Harun Masiku dapat menjadi anggota DPR melalui mekanisme PAW pada periode 2019-2024.
Pada dakwaan pertama, Hasto disebut melanggar Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP. Sementara itu, pada dakwaan kedua, ia didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.