Wacana Status Istimewa Solo Dicurigai, Golkar Pertanyakan Motif di Baliknya

Partai Golkar melalui Wakil Ketua Umumnya, Ahmad Doli Kurnia, mengungkapkan keraguan terhadap usulan menjadikan Solo sebagai daerah istimewa. Pernyataan ini muncul di tengah perdebatan mengenai potensi penambahan daerah dengan status khusus di Indonesia.

Doli Kurnia, yang juga merupakan anggota Komisi II DPR RI, secara eksplisit menyatakan skeptisisme-nya. Ia menyoroti bahwa dalam pengalaman legislasi terkait daerah otonomi, pemberian status istimewa atau khusus umumnya terbatas pada tingkat provinsi, bukan kota atau kabupaten. Hal ini diungkapkan Doli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.

"Menanggapi soal itu, saya skeptis ya. Harus hati-hati," ujarnya, menekankan perlunya kehati-hatian dalam mempertimbangkan usulan tersebut. Doli menyinggung proses penyelesaian undang-undang terkait 20 provinsi dan 134 kabupaten/kota, yang menurutnya, menunjukkan kompleksitas dalam penataan daerah otonom di Indonesia.

Referensi terhadap kasus Papua dan Aceh sebagai daerah otonomi khusus juga menjadi poin penting dalam argumen Doli. Ia menjelaskan bahwa kedua provinsi tersebut memiliki pertimbangan historis dan kekayaan sumber daya alam yang luar biasa, yang menjadi dasar pemberian status khusus. Status ini juga bertujuan untuk mempercepat peningkatan kualitas sumber daya manusia di kedua wilayah tersebut, yang kemudian diwujudkan dalam bentuk dana otonomi khusus (otsus).

Lebih lanjut, Doli menegaskan bahwa pemberian kewenangan khusus oleh negara selama ini belum pernah terjadi pada tingkat kota atau kabupaten. "Nah, jadi kalau lihat dari situ tidak pernah ada istilah khusus istimewa di tingkat kabupaten kota. Yang adanya di provinsi," tegasnya, menimbulkan pertanyaan mengenai dasar dan tujuan dari usulan status istimewa untuk Solo.

Keraguan Doli Kurnia semakin menguatkan pertanyaan tentang motif di balik usulan tersebut. Ia mempertanyakan, "Daerah istimewa apa? Dia mau jadi provinsi dulu? Atau kabupaten kota? Kalau kabupaten, kota, nggak dikenal daerah istimewa." Pernyataan ini secara implisit menantang para pengusul untuk menjelaskan secara rinci implikasi dan landasan hukum dari status istimewa yang diusulkan untuk Solo.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, mengakui adanya masukan mengenai potensi Solo menjadi daerah istimewa. Hal ini disampaikan sebagai respons terhadap pernyataan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Akmal Malik, yang menyebutkan adanya usulan untuk menjadikan enam wilayah sebagai daerah istimewa. Aria Bima menekankan perlunya pertimbangan matang dalam memberikan status istimewa, agar tidak menimbulkan ketidakadilan bagi daerah lain.

Aria Bima mengungkapkan kekhawatiran bahwa pemberian status istimewa dapat memicu rasa ketidakadilan di daerah lain. Ia mencontohkan keinginan Solo untuk memisahkan diri dari Jawa Tengah dan membentuk Daerah Istimewa Surakarta, yang menurutnya, perlu dikaji secara mendalam.

Debat tentang status istimewa Solo ini menyoroti kompleksitas dalam penataan daerah otonom di Indonesia. Pertimbangan historis, potensi sumber daya alam, dan dampak terhadap daerah lain menjadi faktor-faktor kunci yang perlu dipertimbangkan secara cermat sebelum memberikan status istimewa kepada suatu wilayah. Pertanyaan yang mendasar adalah, apakah usulan ini benar-benar bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Solo, atau justru menyimpan agenda politik yang tersembunyi?