Pengamat Politik Nilai Tuntutan Pemberhentian Gibran Tidak Relevan
Tuntutan Forum Purnawirawan TNI-Polri untuk memberhentikan Gibran Rakabuming Raka dari jabatannya sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia dinilai tidak memiliki urgensi. Agung Baskoro, Direktur Eksekutif Trias Politika Strategis, menyampaikan pandangannya bahwa di tengah pemerintahan yang sedang berjalan, tuntutan tersebut tidak relevan.
Agung Baskoro menjelaskan bahwa mengkritik kinerja Gibran yang dianggap belum maksimal adalah hal yang wajar, namun memakzulkan yang bersangkutan dianggap berlebihan, terlebih jika tidak ada pelanggaran konstitusional yang dilakukan selama enam bulan masa jabatannya. Ia juga menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah memberikan landasan hukum bagi Gibran untuk maju sebagai calon wakil presiden, meskipun terdapat catatan pelanggaran etik. Menurutnya, saat ini lebih penting untuk fokus pada penuntasan masalah-masalah ekonomi yang mendesak.
Lebih lanjut, Agung menekankan bahwa Presiden Prabowo Subianto sejak awal telah berkomitmen untuk merangkul semua elite, termasuk para presiden terdahulu, dalam upaya membangun bangsa. Ia juga mengingatkan bahwa Gibran dan Presiden Joko Widodo merupakan satu kesatuan yang menjadi pendukung utama pemerintahan Presiden Prabowo.
Meski demikian, Agung berpendapat bahwa pemerintah tetap perlu merespons tuntutan dari para purnawirawan tersebut. Ia menjelaskan bahwa tuntutan tersebut terdiri dari delapan poin, dan pemberhentian Gibran hanyalah salah satunya. Ia menyarankan agar pemerintah mengkaji semua poin tuntutan tersebut dan menghindari polemik di tengah kompleksitas tantangan bangsa.
Agung juga menekankan pentingnya pemerintah mempertimbangkan aspirasi para purnawirawan demi menjaga stabilitas nasional. Namun, ia menegaskan bahwa prioritas utama Presiden Prabowo adalah menuntaskan berbagai permasalahan ekonomi dan memenuhi kebutuhan rakyat.
Sebelumnya, Forum Purnawirawan TNI-Polri telah menyampaikan usulan kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI untuk mencopot Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Forum ini juga menuntut reshuffle kabinet terhadap menteri-menteri yang diduga terlibat dalam kasus korupsi, serta tindakan tegas terhadap aparat negara yang dianggap masih loyal kepada Presiden Joko Widodo.
Usulan pencopotan Gibran ini didukung oleh sejumlah tokoh senior purnawirawan TNI-Polri, termasuk 103 purnawirawan jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel. Beberapa tokoh yang menandatangani usulan ini antara lain Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi dan Panglima ABRI periode 1988-1993, Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno.
Delapan poin tuntutan Forum Purnawirawan TNI-Polri meliputi:
- Kembali ke UUD 1945 asli sebagai Tata Hukum Politik dan Tata Tertib Pemerintahan.
- Mendukung Program Kerja Kabinet Merah Putih yang dikenal sebagai Asta Cita, kecuali untuk kelanjutan pembangunan IKN.
- Menghentikan PSN PIK 2, PSN Rempang, dan kasus-kasus yang serupa karena sangat merugikan dan menindas masyarakat, serta berdampak pada kerusakan lingkungan.
- Menghentikan tenaga kerja asing China yang masuk ke wilayah NKRI dan mengembalikan tenaga kerja China ke negara asalnya.
- Pemerintah wajib melakukan penertiban pengelolaan pertambangan yang tidak sesuai dengan aturan dan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat 2 dan Ayat 3.
- Melakukan reshuffle kepada para menteri yang sangat diduga telah melakukan kejahatan korupsi dan mengambil tindakan tegas kepada para pejabat dan aparat negara yang masih terikat dengan kepentingan mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
- Mengembalikan Polri pada fungsi Kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) di bawah Kemendagri.
- Mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR karena keputusan MK terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.